JATIMMADIUN

Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Pemkab Madiun dan Bea Cukai Gelar Operasi Terpadu di Wilayah Kecamatan Balerejo

MADIUN, BIDIKNASIONAL.com – Dalam rangka menekan dan meminimalisir peredaran rokok ilegal, Pemerintah Kabupaten Madiun melalui Satpol PP menggelar operasi terpadu bersama dengan Bea Cukai, TNI dan POLRI, Rabu (23/07/2025) di wilayah Kecamatan Balerejo dengan menyisir toko kelontong dan UMKM di Desa Babadan dan Tapelan.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah ( PPHD ) Satpol PP Kabupaten Madiun Danny Yudi Satriawan mengatakan operasi dibagi menjadi 2 tim, yaitu tim di Desa Tapelan dan Babadan yang melakukan penyisiran di 10 toko kelontong/UMKM di wilayah tersebut.

“Disamping melakukan pemeriksaan fisik terhadap bungkus rokok yang dijual, petugas juga melakukan edukasi kepada para pemilik toko agar tidak memperjual belikan rokok ilegal.”

Selain itu, juga mensosialisasikan ciri-ciri rokok ilegal kepada pedagang, ” ini sangat penting agar masyarkat tidak menjadi mata rantai distribusi barang ilegal”, tegasnya.

Lebih lanjut, peredaran rokok ilegal berdampak langsung terhadap penerimaan negara dan merugikan industri tembakau yang patuh terhadap regulasi.

“Dari hasil operasi yang dilaksanakan, nihil temuan pelanggaran Kami juga menghimbau agar pelaku usaha mematuhi ketentuan perizinan dan peraturan yang berlaku untuk menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat,” ucapnya.

Dengan dilaksanakan operasi terpadu tersebut, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran bagi masyarakat, khususnya pelaku usaha di Kabupaten Madiun, karena hasil yang didapat dari menjual rokok ilegal tak sepadan dengan resiko yang ditanggung.

Di tahun anggaran 2025 ini, sampai semester 1 kami sudah melakukan operasi terpadu terhadap rokok ilegal sebanyak 17 kali, dengan sasaran 2 desa ditiap wilayah Kecamatan seKabupaten Madiun.

“Harapan kami ke depan, pelaku usaha lebih disiplin dan proaktif dalam mentaati peraturan agar situasi tetap kondusif dan nyaman untuk semua pihak.”, pungkasnya. (ADV)

Laporan: Bas

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button