RAPAT PARIPURNA PERSETUJUAN BERSAMA KUA-PPPAS APBD PERUBAHAN TA 2025, BUPATI DEDI IRAWAN: KEPALA OPD LEBIH CERMAT, EFEKTIF DAN EFISIEN

Bupati Dedi Irawan dan Ketua DPRD M. Emil Lil Ardi menandatangani Dokumen persetujuan bersama atas kesepakatan KUA – PPAS APBD-P Tahun Anggaran 2025, Jum’at 25/7/2025 (Foto : doc. Diskominfotiksan Pesibar)
PESISIR BARAT, BIDIKNASIONAL.com – Menindaklanjuti hasil rapat – rapat Paripurna sebelumnya terkait Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025, DPRD Pesisir Barat (Pesibar) kembali menggelar rapat Paripurna dengan agenda persetujuan bersama atas kesepakatan KUA – PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.
Rapat Paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD, Mohammad Emir Lil Ardi, S.H., itu, dihadiri 21 dari 25 anggota DPRD Pesibar itu dipusatkan di ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD setempat, Jum’at 25/7/2025.
Tampak hadir dalam acara tersebut selain Forkopimda juga dihadiri Pj. Sekda, Tedi Zadmiko, S.KM., S.H., M.M, para Asisten, Staf Ahli, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan Camat.
Dalam sambutannya Bupati Dedi Irawan mengatakan bahwa, catatan, koreksi, rekomendasi, kritik dan saran demi kesempurnaan data dan dokumen, baik secara langsung maupun tidak langsung merupakan rekomendasi bagi penyusunan dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.
“Beberapa catatan dari hasil pembahasan tersebut antara lain, pertama, perubahan proyeksi pendapatan daerah dengan mempertimbangan perkembangan kondisi perekonomian makro secara global, nasional, dan regional yang berdampak pada perubahan pendapatan daerah Pesibar. Kedua, perubahan proyeksi belanja yang merupakan upaya untuk mendukung tercapainya tujuan pembangunan secara efesien dan efektif, sesuai dengan strategi pembangunan yang dilakukan untuk meningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat Pesibar secara lebih optimal. Ketiga, penyesuaian pembiayaan daerah dengan kebijakan menggunakan penerimaan pembiayaan daerah dari pos Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) Tahun Anggaran 2024 hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk kebutuhan pengeluaran pembiayaan daerah dan pemenuhan belanja daerah,” ungkap Dedi Irawan.
“Terhadap catatan-catatan dimaksud, kepada seluruh kepala OPD untuk dapat cermat, efektif dan efisien serta akuntabel dalam menyelesaikan seluruh program/kegiatan dengan memperhatikan sisa waktu pelaksanaan Tahun Anggaran 2025,” pinta Bupati Dedi Irawan.
Masih kata Bupati Dedi Irawan, setelah menyelesaikan seluruh proses KUA-PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025, Pemkab Pesibar akan kembali berkoordinasi, bertemu, dan berdiskusi dalam pembahasan Ranperda APBD Perubahan Pesibar Tahun Anggaran 2025. “Karenanya mari kita jaga kesehatan, semangat, dan ikhtiar untuk dapat terus berperan aktif, kooperatif dengan mengedepankan semangat kebersamaan demi tertibnya proses perencanaan dan penganggaran daerah,” pungkasnya.
Laporan: TAUFIK
Editor: Budi Santoso



