JATIMMALANG

Simak Yuk!! Manfaat Program JKN Terhadap Kecelakaan

MALANG, BIDIKNASIONAL.com – BPJS Kesehatan sebagai badan yang diberikan kewenangan untuk menyelenggarakan Progam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terus berupaya meningkatkan mutu dan kemudahan akses layanan kepada seluruh peserta JKN, tidak terkecuali dalam skema kasus kecelakaan. Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, PT. Jasa Raharja (Persero) merupakan penjamin pertama untuk kasus kecelakaan lalu lintas sedangkan BPJS Kesehatan menjadi penjamin kedua. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang, Yudhi Wahyu Cahyono menjelaskan bahwa dalam hal ini telah dilakukan sistem koordinasi manfaat yang telah diatur secara regulatif dengan tujuan memberikan perlindungan optimal kepada masyarakat, Jumat (25/07).

“BPJS Kesehatan akan menjamin kecelakaan lalu lintas tunggal dan kecelakaan lalu lintas ganda yang telah habis plafon jaminan PT. Jasa Raharja. Adanya laporan kepolisian disini yang menjadi penentu status kecelakaan, Apakah kecelakaan lalu lintas tersebut kasus kecelakaan ganda atau tunggal. Laporan ini menjadi dasar bagi BPJS Kesehatan dalam memberikan penjaminan layanan kesehatan,” Ujar Yudhi.

Lebih lanjut, Yudhi menjelaskan bahwa PT. Jasa Raharja sebagai penjamin pertama menanggung biaya perawatan pasien dengan plafon maksimal 20 juta rupiah. Sementara, BPJS Kesehatan sebagai penjamin kedua akan menanggung selisih biaya perawatan rumah sakit apabila melebihi batas maksimal yang ditanggung oleh PT. Jasa Raharja. Ia menjelaskan bahwa sistem integrasi antara BPJS Kesehatan dan PT. Jasa Raharja yang mempermudah proses koordinasi manfaat secara real-time. Sistem ini menggantikan proses manual yang sebelumnya memerlukan waktu yang lebih lama.

“Dalam prosesnya, pihak keluarga korban kecelakaan harus memperhatikan kelengkapan dokumen yaitu laporan kepolisian dan juga surat dari PT. Jasa Raharja. Selain itu yang paling penting untuk dipastikan terkait dengan status keaktifan peserta JKN. Kami akan memastikan agar peserta JKN ini mendapatkan perawatan medis tanpa harus memikirkan biaya. Harapannya masyarakat semakin paham terhadap hak dan prosedur layanan, maka semakin cepat pula mereka bisa mendapatkan perlindungan yang layak dan tepat,” tambahnya.

Ditemui dalam kesempatan lain, salah seorang peserta JKN, Karminik (51) yang pernah mengalami kecelakaan tunggal saat menyebrang di depan rumahnya menyatakan betapa pentingnya untuk memiliki jaminan kesehatan yang selalu aktif. Wanita yang akrab di panggil Minik tersebut menceritakan pengalamannya bahwa ia mendapatkan jaminan sepenuhnya atas kejadian yang menimpanya.

“Saya kecelakaan di awal tahun ini, beruntungnya sesaat setelah kejadian saya langsung dilarikan ke IGD. Anak saya juga langsung tanya ke petugas di rumah sakit apakah ini di jamin oleh BPJS Kesehatan atau tidak. Petugas di RS juga langsung memberi tahu langkah yang harus dilakukan dari mulai melakukan laporan polisi dan datang ke kantor PT. Jasa Raharja. Jujur saya tenang karena setelah rawat inap 7 hari saya tidak mengeluarkan biaya sedikitpun. Selain itu saya juga tidak merasakan ada perbedaan pelayanan. Fasilitas yang saya terima juga sama bagusnya seperti pasien lainnya,” tambah Minik.

Ia menambahkan bahwa kejadian tersebut menjadi pelajaran yang sangat berharga untuk senantiasa tertib membayar iuran dan mengetahui prosedur yang berlaku mengenai Program JKN seperti yang dialaminya. Dirinya berharap agar program JKN terus berkembang sehingga banyak masyarakat yang bisa merasakan manfaatnya.

“Saya rasa BPJS Kesehatan memang hadir untuk memberikan jaminan apabila ada kejadian tidak terduga. Jadi saya mengajak kepada seluruh masyarakat yang belum menjadi peserta JKN untuk segera mendaftarkan diri, kita jadikan ini sebagai investasi. Bukan berharap sakit tapi ya untuk berjaga-jaga karena sakit kan tidak bisa diprediksi kapan datangnya,” tutupnya.

Laporan: rn/dn/red

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button