
Korban saat lakukan konpers ditempat salon kecantikkanya. (Foto: ist)
SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Seorang wanita pemilik salon kecantikan berinisial NH (45), warga Jl. Taman Permata Indah Blok-G, Sepanjang, Sidoarjo, melaporkan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga ke Polsek Taman pada Minggu (20/7/2025).
NH mengaku menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh FR (46), warga Pondok Buana Blok-Q, Sidoarjo, yang merupakan suaminya dalam pernikahan siri. Kejadian kekerasan tersebut terjadi di halaman rumah Korban. Akibat tindakannya FR, korban mengalami luka lebam di bagian bahu tangan kirinya.
“Jadi pada hari Minggu itu saya mengalami kekerasan yang dilakukan oleh suami siri saya. Dia mencengkeram tangan saya dan mendorong hingga saya terpental dan menabrak pagar depan rumah,” ungkap korban saat diwawancarai, Rabu (30/7/2025).
Kekerasan tersebut dipicu oleh pertengkaran setelah NH menemukan tanda cupang merah di dada FR. Situasi ini menimbulkan kecurigaan terhadap kesetiaan FR.
“Awalnya saya curiga karena dia tidak seperti biasanya, tidak mau buka baju saat santai. Dan saat akan berhubungan pada dini hari Minggu itu, saya kaget melihat tanda cupang di dadanya, lalu kami bertengkar,” lanjutnya.
Pertengkaran berlanjut hingga sore hari. Puncaknya, terjadi tindakan kekerasan pada pukul 19.00 WIB saat NH melarang FR keluar rumah.
“Dia marah karena saya tidak mau diajak berhubungan malam itu. Saya curiga dia mau pergi menemui wanita lain yang meninggalkan tanda cupang itu. Karena saya larang, dia jadi emosi,” ujar NH.
Usai insiden tersebut, NH melaporkan kejadian ke Polsek Taman untuk meminta perlindungan hukum. Pihak Polsek Taman merespons cepat dan mendatangi tempat kejadian perkara, setelah menerima laporan tersebut.
“Beruntung anggota Polsek datang ke lokasi. Katanya, ada tetangga yang mendengar keributan di rumah saya dan langsung melapor,” terang NH.
Baca Juga : Eksekusi Putusan MA, Kejari Sidoarjo akan Tahan Direktur Teknik Delta Tirta
Polsek Taman telah memeriksa korban dan menerbitkan Surat Pengaduan Masyarakat dengan nomor: LPM/235/VII/2025/POLSEK TAMAN/POLRES SIDOARJO, Senin (21/7). Selain itu, polisi juga membawa NH ke rumah sakit untuk melakukan visum atas luka yang dialaminya.
Diketahui, NH dan FR telah menjalani hubungan pernikahan siri sejak tahun 2023. Selama menjalin hubungan tersebut, keduanya kerap terlibat konflik. FR sendiri diketahui telah memiliki istri sah dan dua orang anak dari pernikahan resminya.
“Saya menerima dia sebagai suami meski dia punya istri sah. Tapi belakangan saya dengar dia punya kekasih lain lagi selain saya dan istri pertamanya,” kata NH.
NH meyakini bahwa tanda cupang tersebut bukan berasal dari istri sah FR, melainkan dari wanita lain yang dugaannya ada kekasih barunya. Hingga Rabu (30/7/2025), Polsek Taman telah memanggil dan memeriksa dua saksi yang mengetahui kejadian kekerasan tersebut.
“Hari ini dua saksi saya hadirkan sesuai permintaan penyidik. Lalu, dijadwalkan lagi, Sabtu (2/8/2025), FR akan dipanggil untuk dimintai keterangan,” pungkas NH.
Laporan : Teddy Syah



