
KAB. GARUT, BIDIKNASIONAL.com – Konstitusi tidak hanya memerintahkan negara menyediakan pendidikan, tetapi juga menuntut agar pendidikan itu bersifat inklusif, bermutu, dan berkeadilan.
Karenanya, pendidikan seharusnya membebaskan, bukan malah membelenggu, juga pendidikan harus pula memberdayakan, bukan malah memperlemah.
Hal itu diutarakan anggota MPR RI, Muhammad Hoerudin Amin, S.Ag., MH saat menggelar Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan terkait Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika, di Limbangan, Kabupaten Garut, Rabu 30 Juli 2025.
Dijelaskan Hoerudin, pandangan Ki Hajar Dewantara sebagai pahlawan nasional khususnya di bidang Pendidikan yang memperjuangkan kesetaraan dan kesempatan pendidikan bahwa pendidikan adalah proses memanusiakan manusia (humanisasi). Oleh karenanya, harus terus menjadi dasar dalam menyusun kebijakan pemerintah di bidang pendidikan.
“Selain Ki Hajar Dewantara, ada pandangan lain yang senada dari Paulo Freire seorang filsuf pendidikan bahwa pendidikan seharusnya membebaskan, bukan menindas,” urai anggota DPR RI dari Fraksi PAN ini.
Lebih lanjut Hoerudin memandang bahwa Hari Pendidikan Nasional sejatinya bukan hanya peringatan historis terhadap KI Hajar Dewantara, tetapi juga panggilan moral untuk menagih komitmen negara dalam mewujudkan amanat konstitusi tentang hak pendidikan bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Pendidikan tidak cukup hanya dimaknai sebagai alat untuk mencerdaskan, melainkan juga sebagai jalan konstitusional menuju keadilan sosial, sebagaimana tercantum dalam sila kelima Pancasila dan alinea keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945,” katanya.
Lebih dari itu, diungkapkan anggota Komisi X DPR RI ini, pendidikan memiliki kekuatan transformatif untuk menghapuskan kesenjangan sosial, memperluas mobilitas vertikal, serta membuka akses terhadap peluang ekonomi, politik, dan budaya yang lebih adil bagi seluruh lapisan masyarakat.
Jika menilik laporan Bank Dunia pada tahun 2023, menyebutkan bahwa learning poverty atau kemiskinan pembelajaran di Indonesia masih sangat tinggi, yakni sekitar 53% anak usian 10 tahun tidak dapat membaca dan memahami teks sederhana. Hal ini, lanjut Hoerudin, menunjukkan bahwa pendidikan belum sepenuhnya menjadi sarana pemerataan keadilan.
Hoerudin pun menyayangkan, sebab faktanya setelah lebih dari dua dekade reformasi, masih banyak tantangan dalam mewujudkan pendidikan sebagai pilar keadilan sosial, termasuk banyaknya ketimpangan.
“Ketimpangan dalam akses dan kualitas pendidikan masih menjadi problem krusial di Indonesia,” tegasnya.
Ditambah pula ketimpangan pada sarana dan prasarana, rendahnya kompetensi tenaga pendidikan di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar), kualitas guru yang timpang antarwilayah, serta komersialisasi pendidikan tinggi semakin memperlebar jurang sosial antar kelas masyarakat.
“Ini adalah kenyataan yang harus dihadapi. Ironisnya, dalam berbagai survei nasional dan internasional, capaian pendidikan kita kerap belum sebanding dengan alokasi anggaran yang secara konstitusional telah ditetapkan minimal 20% dari APBN/APBD,” pungkasnya. (*)
Laporan: zaen
Editor: Budi Santoso


