LABUHANBATUSUMUT

Perbup Belum Turun, Retribusi Parkir RSUD Rantau Prapat Belum Bisa Diterapkan 

LABUHANBATU, BIDIKNASIONAL.com – Kepala bagian keuangan dan perencanaan Abner Sitanggang ST kembali dikonfirmasi awak media Bidik Nasional (BN) terkait retribusi parkir di RSUD Rantau Prapat, Selasa (29/7/25).

BN menanyakan besarnya setoran dari pihak ketiga CV Padang Pasir Perkasa pemilik Rustam, selaku pengelola parkir di RSUD Rantau Prapat, namun Abner tidak menjawab. BN kemudian ke Fahmi Kabag Hukum, juga tidak ada. Salah seorang ASN staf bagian hukum mengatakan, Kabag lagi ke Medan, “apa yang bisa di bantu pak.?” tanya dia.

“Mau tanya dasar hukum retribusi parkir RSUD Rantau Prapat,” jawabnya ke BN.

“Kalau untuk retribusi parkir RSUD Rantau Prapat Peraturan Bupati ( Perbup) belum turun pak dari atas, jadi belum bisa diterapkan retribusi parkir yang baru di RSUD Rantau Prapat pak,” jawabnya.

Terpisah DPRD Labuhanbatu yang menjabat Ketua DPC Gerindra Kabupaten Labuhanbatu H. Abdul Karim Hasibuan, SH, MH saat dimintai keterangan terkait Perbup tahun 2025 soal retribusi parkir RSUD Rantau Prapat mengatakan, “kalau Perbup belum di teken oleh Bupati tahun 2025,berarti tarif parkir di RSUD masih tarif yang lama, untuk kendaraan roda dua Rp. 1.000 dan roda empat Rp. 2000,”  ucapnya.

Untuk diketahui Abner Sitanggang ST lebih 8 tahun memiliki jabatan strategis di RSUD terapkan retribusi parkir di RSUD Rantau Prapat yang membuat kekisruhan dan keresahan masyarakat terapkan parkir Rp. 10.000 (Sepuluh ribu rupiah) untuk roda empat dan roda dua Rp. 5000 (lima ribu rupiah) .

Diberitakan BN sebelumnya. Retribusi parkir di RSUD Rantau Prapat dikeluhkan pihak pasien dan pengelolaan parkir RSUD dipihak ketigakan, awak media BN mencoba menggali informasi tersebut dengan menemui Kabag Sekretariat di RSUD dr. NA, Senin 28/7/2025.

Disinggung soal retribusi parkir yang dikeluhkan keluarga Pasien, dr. NA mengatakan, “ini bukan bagian saya, coba jumpai bagian SDM pak PS di ruangan nya,” ucapnya.

Dikonfirmasi via seluler, bagian SDM melalui PS (inisial nama) mengatakan, “jumpa Kita di ruangan ketua di lantai empat ruangan SDM RSUD Rantau Prapat,” jelasnya.

Saat dijumpai di ruang kerjanya digali keterangan ke PS terkait pengelolaan parkir dipihak ketigakan oleh RSUD Rantau Prapat, PS mengatakan, “pengelola nya CV Padang Pasir Perkasa,” jawab PS.

“Karena bagian saya untuk teken kontrak antara pihak ketiga ke RSUD bang, lanjut untuk yang meneken kerja sama antara pihak RSUD dan pihak ketiga bang, diteken Direktur RSUD langsung,” tegasnya.

Disoal berapa tahun kontrak kerjasama antara pihak RSUD dan pihak ketiga, PS mengatakan satu tahun, dan disoal berapa pendapatan untuk 1 tahun hasil retribusi parkir yang disetor pihak ketiga ke pihak RSUD ditambahkan PS, “langsung saja konfirmasi ke Kabag Keuangan bang, karena setoran retribusi parkir oleh pihak ketiga ke Kabag keuangan,” ujarnya.

Di ruangan terpisah, selanjutnya BN menghubungi Kabag Keuangan RSUD Abner Sitanggang melalui via seluler Whatshap namun panggilan awak media tidak dijawab.

Laporan: M.SUKMA

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button