
Tersangka saat akan mendapatkan Restorative Justice. (Foto: Teddy Syah/Bn.com)
SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menerapkan pendekatan restorative justice terhadap kasus penggelapan sepeda motor operasional toko yang dilakukan oleh seorang pemuda, Moch. Wahyu Febri Ardiansah. Kasus ini mencuat setelah tersangka menjual motor milik bos ditempat kerjanya untuk membayar sewa kos.
Kepala Kejari Sidoarjo, Zaidar Rasepta, dalam sambutan menjelaskan, bahwa kejadian bermula pada Kamis, 17 April 2025, sekitar pukul 01.30 WIB. Saat itu, tersangka baru selesai bekerja di toko stiker AVS (Arif Variasi Sticker) di Desa Wage, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.
“Tersangka meminjam satu unit sepeda motor operasional toko, Yamaha Vega ZR warna hijau dengan stiker ‘PROSTEET’ dan nomor polisi W-4647-ZM kepada saksi korban, Zaenal Arifin, selaku pemilik toko,” jelas Zaidar.
Tersangka berdalih meminjam motor untuk mengantar ibunya berobat ke RSUD Sidoarjo. Karena percaya, korban mengizinkan penggunaan motor tersebut.
Namun, motor tidak dikembalikan. Tersangka justru membawanya ke rumah kos di Jalan Jeruk, Desa Wage. Keesokan harinya, sekitar pukul 08.00 WIB, pemilik kos menagih pembayaran sewa yang belum dibayar.
Tersangka, yang tinggal bersama ibu dan dua adik berkebutuhan khusus, mengaku terdesak secara ekonomi. Ia pun memutuskan menjual motor tersebut secara daring melalui akun Facebook-nya dengan harga Rp1.300.000.
Baca Juga : Suami Siri Aniaya Pemilik Salon Kecantikan di Sepanjang Sidoarjo

Tak lama kemudian, akun Facebook bernama ARA menghubungi tersangka. Melalui aplikasi WhatsApp, ARA—yang diketahui bernama Bodol—menawar motor dengan harga Rp1.050.000.
“Tersangka menyetujui tawaran tersebut. Mereka sepakat bertemu di McDonald’s Geluran, Kecamatan Taman, untuk bertransaksi,” ungkap Kajari.
Di lokasi pertemuan, disepakati uang sebesar Rp1.050.000 diserahkan oleh pembeli kepada tersangka. Sepeda motor pun dibawa pergi oleh sipembeli.
Uang hasil penjualan digunakan tersangka untuk membayar sewa kos dan memenuhi kebutuhan hidup bersama keluarganya.
Atas perbuatannya, korban Zaenal Arifin yang merupakan bosnya mengalami kerugian sekitar Rp4.000.000. Namun, pendekatan restorative justice (RJ) ditempuh oleh Kejari Sidoarjo dengan mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi pelaku.
Disisi lain, Bupati Sidoarjo, Subandi, saat sambutan juga menyampaikan apresiasinya atas langkah Kejari Sidoarjo dalam menyelesaikan perkara ini melalui jalur damai.
“Melalui keadilan restoratif, negara memberikan kesempatan kepada warga untuk memperbaiki diri. Ini adalah bentuk keadilan yang menyentuh hati,” ujar Subandi.
Ia juga menilai bahwa proses hukum yang dijalankan secara manusiawi dapat menjadi refleksi bagi seluruh elemen masyarakat.
“Saya menyampaikan terima kasih kepada jajaran kejaksaan yang telah memberikan pengampunan kepada warga kami yang khilaf, demi masa depan yang lebih baik,” pungkas Subandi.
Laporan : Teddy Syah



