GARUTJABAR

Legislator PAN Hoerudin: Negara Menjamin Pemenuhan Hak Pangan

KAB. GARUT, BIDIKNASIONAL.com – Ketahanan pangan mencakup ketersediaan, keterjangkauan, pemanfaatan, dan stabilitas pasokan pangan. Karenanya, Ketahanan pangan nasional dimana kondisi terpenuhinya kebutuhan pangan bagi seluruh penduduk, baik secara fisik maupun ekonomi, serta memiliki akses terhadap pangan yang cukup, aman, dan bergizi.

Hal tersebut disampaikan Anggota MPR RI Muhammad Hoerudin Amin saat menggelar Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di Cisurupan, Kabupaten Garut, Kamis 31 Juli 2025 pagi.

Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan sebagai Media Sosialisasi Dapil (Sosdap) MPR RI membahas tentang Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika serta berjalan hangat dan interaktif.

Hoerudin sapaan akrabnya, menegaskan pula bahwa hak atas pangan merupakan bagian dari hak asasi manusia dan dijamin oleh negara.

“Konstitusi, dalam hal ini, mengamanatkan negara untuk menjamin ketersediaan, akses, dan pemenuhan kebutuhan pangan bagi seluruh warga negara, serta berupaya mencapai kedaulatan pangan,” ujar legislator Fraksi PAN dari Dapil Jabar XI.

Menurutnya, konstitusi mengakui hak setiap warga negara untuk mendapatkan pangan yang cukup, aman, dan bergizi. Bahkan, sambungnya, hak ini dilindungi oleh hukum hak asasi manusia dan hukum humaniter internasional.

Di samping itu, konstitusi juga mengamanatkan negara untuk mencapai kedaulatan pangan, yaitu kemampuan negara untuk menentukan kebijakan pangan secara mandiri dan menjamin hak atas pangan bagi seluruh rakyat.

“Oleh karenanya, negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan ketersediaan pangan yang cukup, akses yang mudah, serta pemenuhan kebutuhan pangan yang aman dan bergizi bagi seluruh warga negara,” bebernya.

Tak hanya disitu, konstitusi juga mendorong upaya pencapaian ketahanan pangan, yaitu kondisi terpenuhinya kebutuhan pangan bagi rumah tangga dan negara, yang tercermin dari ketersediaan pangan yang cukup, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau.

“Ketersediaan pangan bagi warga harus mencukupi, aman, bergizi bahkan harus terjangkau bagi siapapun. Dan ini telah diamanatkan dalam kontitusi kita,” tegasnya.

Sebab, tambah Hoerudin, hak atas pangan erat kaitannya dengan hak untuk hidup dan hak atas kesehatan, karena pangan merupakan kebutuhan dasar manusia untuk bertahan hidup dan menjaga kesehatan.

“Upaya negara harus memberikan hak pangan yang bergizi sehingga berdampak pula pada kesehatan warga negara. Jika demikian, mulai dari pemenuhan hak pangan lantas berdampak pada kesehatan dan tentu saja berimplikasi pula pada kesejahteraan sosial yang akan dirasakan,” tandasnya.

Pangan dalam konstitusi bukan hanya sekadar komoditas, tetapi juga merupakan hak asasi manusia yang harus dijamin pemenuhannya oleh negara.

Laporan: Zaen

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button