JATIMMAGETAN

DPC KAI Magetan Somasi KCP Nasari Madiun Pertanyakan Transparansi Asuransi Kredit Pensiun

Gunadi, S.H. Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kabupaten Magetan (Foto: Ashar BN)

MAGETAN, BIDIKNASIONAL.com – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kabupaten Magetan melayangkan somasi resmi kepada Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) Nasari Madiun tertanggal 4 Agustus 2025 itu dengan tuntutan keterbukaan pihak koperasi terkait dokumen perjanjian asuransi atas nama Rachmad Sujitno seorang pensiunan asal Kecamatan Ngariboyo, Magetan.

Rachmad Sujitno telah memberikan kuasa hukumnya kepada Gunadi, S.H. dan Evita Anggrayny Dian Savitri, S.H., tertanggal 25 Juli 2025, akhirnya memberikan somasi terbuka, menuntut pihak Nasari menyerahkan salinan polis atau sertifikat kepesertaan asuransi jiwa yang premi sebesar Rp16.318.000,- telah dibebankan kepada klien mereka saat pencairan kredit pada 22 September 2020.

“Premi tersebut jelas tercantum dalam rincian pencairan kredit. Klien kami memiliki hak mutlak untuk mengetahui dan mendapatkan salinan dokumen asuransi karena sebagai pihak tertanggung sekaligus pembayar premi,” ucap Gunadi, S.H.

“Kuasa hukum menilai penolakan pihak KCP Nasari Kota Madiun untuk memberikan salinan dokumen asuransi adalah tidak berdasar dan dapat dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum, sebagai hal tersebut termaktub dalam isi surat Somasi,” ungkap Gunadi

Lanjutnya pula, pihak kuasa hukum menuding dugaan adanya ketidakwajaran dalam pengelolaan administrasi di tubuh koperasi Nasari. Dugaan ini didasarkan pada tidak terdebetnya dana pensiun klien mereka selama hampir tiga tahun, tanpa penjelasan yang jelas.

“Indikasi kuat adanya mal-administrasi, bahkan potensi penyalahgunaan dana asuransi oleh pihak internal koperasi meskipun tidak terlihatnya ada kerugian finansial langsung ke Klien kami,” kata Evita Anggrayny Dian Savitri, S.H.

Narasi dari Somasi ke KCP Nasari Kota Madiun tidak lupa mencantumkan dasar-dasar hukum yang mendasari tuntutan informasi ini, di antaranya:

Pasal 4 huruf c UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menjamin hak atas informasi yang benar dan jujur.

Pasal 26 UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, yang mewajibkan perusahaan asuransi memberikan polis kepada pemegangnya.

Pasal 1338 dan Pasal 1365 KUHPerdata tentang kewajiban beritikad baik dalam pelaksanaan perjanjian dan larangan perbuatan melawan hukum.

Pasal 1 ayat (3) UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan lembaga pengelola dana publik untuk transparan.

Kuasa hukum menegaskan bahwa KCP Nasari Madiun bekerja sama dengan BTPN dalam penyaluran kredit pensiun, yang menambah bobot urgensi tuntutan keterbukaan ini.

Surat somasi yang telah disampaikan oleh DPC KAI Magetan memberi tempo waktu 3 (tiga) hari kerja sejak surat diterima oleh pihak koperasi. Jika dalam waktu tersebut permintaan tidak diindahkan, maka dari pihak kuasa hukum menyatakan akan menempuh jalur hukum, baik perdata maupun pidana, termasuk gugatan ke Pengadilan Negeri dan laporan kepada aparat penegak hukum.

“Transparansi dalam praktik lembaga keuangan yang mengelola dana masyarakat, terutama pensiunan sangat perlu ditegakkan,” tegas Gunadi.

Laporan: Ashar

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button