
SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Pelarian seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor R2) berinisial MH warga Jalan Sidoyoso Makam Rangkah Surabaya, dihentikan Tim Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Pria berusia 24 tahun, yang diwanti-wanti Polisi telah berhasil melakukan aksi pencurian sepeda motor di 20 lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda di Kota Surabaya dan Sidoarjo tersebut, akhirnya menyusul rekannya ke penjara.
Iptu Suroto selaku Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, yang menjelaskan kronologis penangkapan terhadap terduga MH, bahwa pengungkapan kasus ini mengerucut dari pengembangan rekan terduga MH yakni S yang ditangkap lebih dulu.
“Kasus ini, telah menjadi atensi pihak Kepolisian yang bermarkas di Jalan Kalianget, No.1 Surabaya, lantaran kedua terduga sering membuat keresahan ditengah-tengah masyarakat,” jelas Iptu Suroto, kepada wartawan koran ini, Senin (11/08/2025).
Lanjut Iptu Suroto, setelah dilakukan penyelidikan, diketahui ada 20 titik lokasi berbeda di Kota Surabaya, antaranya Pantai Kenjeran Batu-Batu, Jalan Bulak Rukem Timur, Jalan Kapas Madya, Jalan Pogot Gg. 6, Jalan Pogot Gg. 7, Jalan Kapas Baru Gg. 2, Jalan Kapas Madya Gg. 3, Jalan Ploso Timur, Warnet, Jalan Sidoyoso Gg. Buntu, Jalan Wonokusumo, Jalan Kenjeran depan Makam Rangkah.
“Selain itu, di Pasar Bong Jalan Selompretan, Jalan Waru bawah Jembatan Flyover, Jalan Embong Malang bawah Jembatan Penyebrangan, Jalan Keputih, tiga kali di Jalan Sidoyoso Masjid, dan sekali di Gedangan Sidoarjo,” terang Iptu Suroto.
Iptu Suroto juga mengatakan, terungkapnya aksi kejahatan yang dilakukan oleh dua kawanan Curanmor ini, setelah gagal beraksi di Jalan KH. Mas Mansyur, Kota Surabaya. pada hari Kamis tanggal 1 Mei 2025, lalu.
“Dimana Tim Jatanras yang dipimpin langsung Ipda Muhammad Mustofa, hanya berhasil menangkap terduga S. Sedangkan terduga MH berhasil melarikan diri sehingga ditetapkannya sebagai DPO,” kata Iptu Suroto.
“Pada hari Rabu Malam tanggal 30 Juli 2025, keberadaan terduga MH diketahui saat di Jalan Ngaglik Surabaya, sehingga Tim Jatanras langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan alat bukti 2 (dua) mata kunci T dan kunci pas,” sambungnya.
Ia menambahkan, catatan di Kepolisian, terduga MH pernah ditangkap Polrestabes Surabaya pada tahun 2021, terkait kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu.
“Langkah ini adalah sebuah komitmen kuat Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dalam memberantas tindak kejahatan apapun, termasuk kejahatan Curanmor yang meresah di tengah-tengah masyarakat,” tutupnya.
Pewarta: Abd. Rosi
Editor: Budi Santoso



