
Ilustrasi
PASURUAN, BIDIKNASIONAL.com – BPJS Kesehatan terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan demi memberikan kemudahan bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Salah satu inovasi yang kini dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas adalah layanan perubahan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau Faskes yang bisa dilakukan secara mandiri melalui aplikasi Mobile JKN.
Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) merupakan tempat pertama peserta JKN mendapatkan pelayanan kesehatan, seperti puskesmas, klinik, atau praktik dokter yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Setiap peserta terdaftar wajib memilih satu faskes sesuai dengan domisili atau preferensi pribadi.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pasuruan, Dina Diana Permata mengatakan bahwa kini peserta tidak perlu datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan hanya untuk mengubah faskes. Inovasi digital melalui aplikasi Mobile JKN telah mempermudah proses ini.
“Peserta cukup menggunakan aplikasi Mobile JKN. Prosesnya cepat, mudah, dan dapat dilakukan kapan saja. Fitur ini dihadirkan untuk mengurangi antrean di kantor BPJS Kesehatan, serta mendorong peserta agar lebih mandiri dalam mengakses layanan,” ujar Dina pada Selasa (12/8).
Dina juga memaparkan langkah-langkah yang harus dilakukan peserta untuk mengubah faskes melalui aplikasi. Pertama, peserta perlu mengunduh aplikasi Mobile JKN melalui Google Play Store atau Apple App Store. Setelah aplikasi terpasang, peserta bisa login menggunakan Nomor Kartu BPJS Kesehatan atau NIK, serta kata sandi. Bagi yang belum memiliki akun, peserta dapat melakukan registrasi terlebih dahulu di aplikasi tersebut.
“Ya, jadi setelah peserta memiliki akun Mobile JKN, langkah selanjutnya untuk mengubah faskes adalah masuk ke halaman utama aplikasi, lalu pilih menu Ubah Data Peserta. Di sana tersedia berbagai opsi pembaruan data, termasuk perubahan faskes. Setelah itu, peserta bisa memilih faskes yang diinginkan. Nantinya, sistem akan menampilkan daftar faskes yang tersedia sesuai dengan domisili yang terdaftar. Setelah memilih faskes baru, tinggal klik Simpan. Sistem akan memproses permintaan tersebut dan memberikan notifikasi status perubahan. Nah, perubahan faskes ini akan mulai berlaku pada tanggal 1 di bulan berikutnya,” jelas Dina.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga menetapkan beberapa ketentuan sesuai dengan Peraturan Presiden No.59 Tahun 2024, yaitu bagi peserta yang ingin mengubah faskes, perubahan hanya dapat dilakukan setelah peserta terdaftar dengan jangka waktu 3 (tiga) bulan di faskes sebelumnya. Penggantian faskes oleh peserta dapat dilakukan dalam jangka waktu kurang dari 3 (tiga) bulan dengan ketentuan, Peserta pindah domisili dalam jangka waktu kurang dari 3 (tiga) bulan setelah terdaftar faskes awal yang dibuktikan dengan surat keterangan domisili, Peserta dalam penugasan dinas atau pelatihan dalam jangka waktu kurang dari 3 (tiga) bulan yang dibuktikan dengan surat keterangan penugasan atau pelatihan.
Salah satu peserta yang telah merasakan kemudahan aplikasi Mobile JKN ini adalah Rahmatina Dwi (21), warga Kota Pasuruan. Ia mengaku sangat terbantu dengan layanan perubahan faskes melalui Mobile JKN.
“Tadi saya datang ke Kantor BPJS Kesehatan Pasuruan dengan maksud ingin mengubah fasilitas kesehatan. Tapi saat saya mau masuk, saya langsung disambut petugas pengamanan (satpam) yang sangat informatif. Saya dibantu untuk mengunduh aplikasi, melakukan registrasi, dan mengganti faskes langsung melalui aplikasi Mobile JKN. Cepat dan mudah sekali,” ujar rahmatina saat ditemui pada Selasa (12/8).
Rahmatina juga mengapresiasi berbagai fitur dalam aplikasi Mobile JKN yang menurutnya sangat praktis. “Saya tidak menyangka semua layanan bisa dilakukan dalam satu aplikasi saja. Tidak hanya ganti faskes, tapi juga bisa cek tagihan, melihat riwayat pelayanan, dan mencetak kartu digital. Ini sangat membantu, terutama bagi ibu rumah tangga seperti saya yang sulit meluangkan waktu untuk antre di kantor,” tambahnya.
BPJS Kesehatan mengimbau seluruh peserta untuk dapat memanfaatkan Aplikasi Mobile JKN bukan hanya dalam hal perubahan Faskes tetapi demi kemudahan dan kelancaran dalam mendapatkan pelayanan kesehatan. Tidak hanya itu saja Masyarakat juga dapat lebih banyak fitur -fitur dan informasi pada aplikasi Mobile JKN secara berkelanjutan serta terus dikembangkan dan diperbarui untuk menambahkan fitur-fitur baru. Dengan demikian, yang diharapkan aksesibilitas layanan kesehatan yang berkualitas dapat semakin merata dan mudah dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat.
Laporan: rn/ra/red
Editor: Budi Santoso



