
Kepala Kanwil Ditjenpas Jatim, Kadiyono saat sebelum penyerahan Remisi. (Foto: ist)
SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Sebanyak 34 ribu narapidana dan anak binaan di Jawa Timur menerima remisi khusus pada momentum HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Penyerahan remisi digelar di Aula Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, Minggu (17/8) kemarin.
Acara berlangsung khidmat dengan dihadiri Sekdaprov Jatim Adhy Karyono, jajaran Forkopimda Surabaya dan Sidoarjo, serta seluruh Kepala UPT Pemasyarakatan Korwil Surabaya.
Sebelum prosesi penyerahan, warga binaan menampilkan kesenian jaranan dan tari kreasi. Kehangatan acara semakin terasa dengan adanya pemberian santunan kepada anak yatim.
Kepala Kanwil Ditjenpas Jatim, Kadiyono, menyerahkan remisi secara simbolis didampingi Sekdaprov Jatim dan jajaran Forkopimda. Penyerahan ini menjadi wujud penghargaan negara terhadap warga binaan yang menunjukkan perubahan positif.
Tahun ini, jumlah penerima remisi meningkat signifikan. Tercatat 16.492 narapidana dan anak binaan menerima Remisi Umum 17 Agustus, sementara 18.328 lainnya memperoleh Remisi Dasawarsa. Totalnya mencapai 34.820 orang.
Dalam sambutannya, Kadiyono menegaskan bahwa remisi adalah bentuk apresiasi, bukan hadiah. Negara ingin memberi motivasi agar warga binaan terus memperbaiki diri dan siap kembali ke masyarakat.
“Remisi bukanlah hadiah, tetapi sebuah penghargaan atas komitmen dan perubahan positif yang ditunjukkan oleh warga binaan,” tegasnya.
Baca Juga : Banyak Pejabat Sidoarjo Tersandung Korupsi, DPRD: Jangan Main-main Regulasi
Ia menjelaskan, sistem pemasyarakatan tidak hanya menekankan pembinaan hukum, tetapi juga pembinaan moral, keterampilan, dan mental. Harapannya, warga binaan dapat kembali ke masyarakat dengan kepribadian yang lebih baik.
Selain pengurangan masa pidana, remisi tahun ini juga membuat ratusan napi langsung bebas. Dari Remisi Umum 17 Agustus, terdapat 872 napi dewasa dan 1 anak yang menghirup udara bebas.
Sementara itu, dari Remisi Dasawarsa, tercatat 488 napi dewasa dan 3 anak langsung bebas. Bahkan ada 3 napi yang bebas karena menjalani pidana denda.
Kadiyono menambahkan, besaran remisi bervariasi. Remisi Umum 17 Agustus diberikan 1–6 bulan, sedangkan Remisi Dasawarsa diberikan setiap kelipatan 10 tahun dengan besaran mulai 1 hari hingga 90 hari.
Meski berbeda besaran, syarat administratif bagi penerima tetap sama. Warga binaan yang berperilaku baik dan mengikuti program pembinaan berhak mendapat pengurangan masa pidana.
“Kalau melihat jumlah, masih didominasi oleh kasus narkoba. Karena hampir 50 persen di Jawa Timur maupun nasional itu kasusnya narkoba. Sisanya adalah pidana umum dengan berbagai kategori,” ungkap Kadiyono.
Ia berharap pemberian remisi ini menjadi titik balik bagi warga binaan untuk menjaga integritas, membahagiakan keluarga, serta berkontribusi positif bagi bangsa ketika kembali ke masyarakat.
Laporan : Teddy Syah


