
Lokasi Kantor PT. Muha Anugrah Berkah Jl.Yos Sudarso Komplek Ruko Kasepuhan Blok B-8 Kab. Batang (Foto: Dikin BN)
BATANG, BIDIKNASIONAL.com – Polemik mengenai perusahaan penempatan tenaga migran yang beroperasi tanpa mengantongi Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) kembali mengemuka. Sejumlah perusahaan migran khususnya di wilayah Jawa Tengah, termasuk di Kabupaten Batang, Pemalang, dan Tegal, masih menjalankan aktivitasnya dengan acuan mempunyai Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) yang sekarang diganti Surat Izin Usaha Keagenan Awak Kapal (SIUKAK) pada tahun 2024 dikeluarkan Kemenhub (Kementerian Perhubungan) melalui Dirjen Hubla (Direktorat Jenderal Perhubungan Laut).
Salah satu direktur PT Perusahaan Penempatan tenaga migran Indonesia yang telah mengantongi izin SIP3MI menegaskan bahwa keberadaan perusahaan tanpa legalitas yang berkompetensi berdampak akan merugikan pekerja migran Indonesia. Menurutnya, kompetensi perusahaan itu perlu, apalagi tenaga migran Indonesia suatu saat terjadi hal yang tidak diinginkan. Sehingga membutuhkan perlindungan hukum serta mengantisipasi apabila terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan seperti migran Indonesia yang tidak dibayar atau ada kendala lain saat bekerja diluar Negeri.
“Perusahaan penempatan tenaga migran Indonesia yang belum memiliki SIP3MI tapi melakukan perekrutan tenaga kerja migran perlu dipertanyakan kompetensinya. Ia menegaskan pentingnya untuk menjamin keselamatan pekerja migran. Kalau ada kendala di luar negeri, perusahaan yang memiliki sudah terdaftar SIP3MI sudah ada jaminan deposit ke pemerintah, nilainya pun sekitar 1,5 milyar rupiah, sehingga ada perlindungan nyata bagi pekerja migran apabila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan,” ujar Direktur perusahaan penempatan tenaga migran yang enggan disebutkan namanya, Rabu (21/8/2025).
Disnaker Batang Beberkan Data
Septa Andi Wibowo, Kepala Bidang (Kabid) Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Batang melalui stafnya Marta, dikonfirmasi awak media mengungkapkan bahwa di wilayah Batang hanya ada segelintir perusahaan penempatan tenaga migran yang benar-benar sudah mengantongi izin SIP3MI hanya sekitar 5 diwilayah Kabupaten Batang.
“Data di Disnaker, hanya ada sekitar lima PT Perusahaan Penempatan tenaga migran yang sudah memiliki izin SIP3MI dari Kemennaker. Untuk perusahaan lain, kami tidak tahu menahu karena sekarang izin bisa melalui OSS (Online Single Submission,” jelas Marta.
Ia menambahkan, perusahaan yang sudah memiliki izin SIP3MI dinilai lebih kompetensi karena diwajibkan menaruh deposit miliyaran rupiah kepemerintah sebagai bentuk tanggung jawab jika terjadi persoalan pekerja migran di luar negeri.
Direktur PT. MAB (Muhan Anugrah Berkah) Buka Suara
Menanggapi sorotan publik, Handoko Owner PT. MAB (Muhan Anugrah Berkah) perusahaan penempatan tenaga migran yang disebut belum mengantongi izin SIP3MI, akhirnya angkat bicara. Ia menilai aturan pemerintah memang memberatkan, khususnya bagi perusahaan kecil karena mewajibkan menaruh deposit bernilai milyaran rupiah apabila ingin mengantongi izin SIP3MI.
“Kalau menurut Kementerian Perhubungan, SIUPPAK itu khusus untuk pelaut, entah di negara mana pun tidak masalah. Yang terpenting itu untuk tenaga migran khusus pelaut bukan peruntukan kedarat dan mereka yang penting punya buku pelaut sebagai syarat wajib. Tapi kalau bicara usaha, pasti ada untung dan ruginya. Hanya saja kalau ada masalah di ABK (anak buah kapal) ya perusahaan juga yang kena imbasnya,” jelas Handoko Owner PT. Muhan Anugrah Berkah kepada awak media.
Lebih jauh, ia mengungkapkan kendala utama dalam mengurus SIP3MI adalah besarnya setoran deposit yang diwajibkan pemerintah.
“Kendalanya ada di syarat SIP3MI itu, mas. Depositnya terlalu besar. Job-job di luar negeri juga gak gampang kecuali untuk perusahaan besar. Namanya usaha kan pasti cari untung, tapi kalau bebannya terlalu berat, ya jadi sulit buat perusahaan kecil seperti kami,” keluhannya.
Catatan Investigasi
Pernyataan Handoko Owner PT. MAB menegaskan adanya dilema di lapangan: di satu sisi, pemerintah mengharuskan perlindungan penuh terhadap pekerja migran dengan syarat legalitas dan deposit besar; di sisi lain, perusahaan menengah menganggap aturan tersebut tidak realistis dan berpotensi mematikan usaha mereka.
Hingga kini, publik menunggu sikap tegas pemerintah pusat terkait perusahaan yang masih beroperasi tanpa mengantongi izin SIP3MI. Sebab, risiko terbesar tetap ditanggung para pekerja migran Indonesia yang menjadi korban apabila terjadi masalah di negara tujuan.
Laporan: Dikin
Editor: Budi Santoso



