JATIMSURABAYA

Dua Pihak Saling Lapor, Kasus Pengeroyokan di Rumah Pijat 129 Tidar Surabaya Berlanjut

Kedua belah pihak saling membuat laporan terkait Kasus dugaan pengeroyokan viral yang terjadi di Rumah Pijat 129, Jalan Tidar No.224 Surabaya, pada hari Selasa (19/08/2025). Foto: Abd Rosi BN

SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Kasus dugaan pengeroyokan viral yang terjadi di Rumah Pijat 129, Jalan Tidar No.224 Surabaya, pada hari Selasa (19/08/2025), berbuntut panjang. Kedua belah pihak saling membuat laporan di Kepolisian.

Diberitakan sebelumnya, bahwa ZPS warga Jalan Klakah Rejo, Kecamatan Benowo, Kota Surabaya, telah membuat laporan di Polsek Bubutan Polrestabes Surabaya, pada hari Jum’at (22/08/2025), atas dugaan kasus pengeroyokan oleh sejumlah Bouncer di Rumah Pijat 129 Jalan Tidar Surabaya.

Akibat aksi pengeroyokan, pria berusia 30 tahun tersebut, dikabarkan mengalami luka dibagian kelopak mata dan hidung keluar darah serta tidak sadarkan diri selama dua hari saat mendapat perawatan medis di RSIA Jalan Dupak Surabaya.

Sementara itu, Atra Kurniawan yang mengaku sebagai karyawan Rumah Pijat 129, juga membuat laporan ke Mapolrestabes Surabaya, pada hari Sabtu Malam tanggal 23 Agustus 2025, sekitar pukul 20.00 Wib.

Dalam laporannya, terkait kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan dan pengerusakan yang terjadi pada hari Selasa 19 Agustus 2025 sekitar pukul 23.00 Wib, di ruang tunggu Rumah Pijat 129.

“Semua bukti CCTV dan foto barang rusak juga visum sudah kami sertakan, kami menyerahkan permasalahan ini ke pihak berwajib supaya terang benderang kronologi dan kejadian sebenarnya karena beredar pemberitaan yang sepihak dan menyudutkan kami selaku korban,” ujar Atra Kurniawan sebagai pelapor dan korban pemukulan.

Novi selaku admin dan saksi menjelaskan, bahwasanya persoalan dipicu karena waktu pijat yang sudah over time lalu keributan dan pemukulan yang dimulai terjadi di samping lorong admin, pelemparan botol minum dan ancaman mengambil parang di mobil.

“Tidak ada orang luar sama sekali saksi dari tukang parkir yang berusaha melerai juga ikut di pukul dan diancam,” urainya.

Bahkan Himawan yang mengaku dirinya sebagai Humas Rumah Pijat 129 di Jalan Tidar Surabaya, menjelaskan, bahwa Rumah Pijat 129 menjalankan dengan sesuai SOP.

“Rumah Pijat 129, sesuai SOP dan paket brosur yang ada, saya juga heran kenapa hanya tempat kami yang jadi bulan-bulanan fitnah padahal ada 40 usaha yang sama di Surabaya, saya sepakat dengan Pemkot dan pihak Kepolisian untuk tidak mengamini bentuk premanisme dan bentuk apapun,” ujar Himawan.

Hingga berita ini dipublikasikan ke media massa, wartawan koran Bidik Nasional, masih belum mendapatkan keterangan secara resmi dari Polrestabes Surabaya, sebagai penerima laporan dari pihak yang merasa dirugikan.

Pewarta: Abd. Rosi

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button