
SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Pria berinisial HHS warga Jalan Pegirian Surabaya, tengah diapit Petugas Kepolisian, lantaran gagal melalui aksi kejahatan Curanmor di Jalan Kebalen Wetan, Surabaya.
Kejahatan Curanmor yang dilakukan pria berusia 44 tahun itu, diketahui pada Rabu tanggal 13 Agustus 2025, oleh Opsnal Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Dalam penyampaian resminya Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Iptu Suroto, mengatakan, penangkapan terduga HHS berdasarkan laporan dari korban NF (57 tahun), pemilik sepeda motor.
“Terduga HHS dalam melancarkan aksinya tidak sendirian, melainkan bersama satu orang rekannya yang identitasnya sudah diketahui dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujarnya, kepada wartawan koran ini, Selasa (26/08/2025).
Dari tangan terduga HHS, Lanjut Iptu Suroto, diamankannya barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor, selembar STNK asli atas nama korban, dan sebuah kunci kontak kendaraan.
“Saat ini, terduga HHS mendekam dibalik jeruji Mapolsek Pabean Cantikan, guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya. Terkait pasal yang diterapkan yakni Pasal 363 KUHP, tentang pencurian,” terangnya.
Pewarta: Abd. Rosi
Editor: Budi Santoso



