GRESIKJATIM

‎Kadisnaker Gresik: Realisasi Program CSR Perusahaan Melalui Sinkronisasi Program Daerah Dengan Pemerintah Desa

‎‎Kantor Disnaker Kabupaten Gresik (Foto: ist)

GRESIK, BIDIKNASIONAL.com – Dikemas dalam dialog ringan atau ngobrol santai bersama Kepala Dinas (Kadis) Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Gresik, Zainul Arifin, S.STP, M.M. ‎‎Senin (25/8/2025),

‎‎Mengangkat tema dan sekaligus menjadi tajuk kesimpulan percakapan yaitu Sinkronisasi Program dan/atau Kebijakan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Gresik dengan Pemerintah Desa (Pemdes), bersama media Cetak & Online Bidik Nasional dalam mengawal serta merealisasikan Program CSR perusahaan untuk warga penduduk desa / masyarakat kota.

‎‎Sebagai catatan, tentang jumlah perusahaan yang berada dalam wilayah daerah Kabupaten Gresik, seperti yang disampaikan oleh Kadis Zainul Arifin, S.STP, M.M, yakni berjumlah 1811 perusahaan mulai dari yang kecil, menengah hingga perusahaan besar.

‎‎Dengan jumlah warga penduduk dearah yang diprosentasikan dari 1,3 juta jiwa lebih kurang/Th.2014, jika diambil rata-rata dalam setiap keluarga terdapat 4 anggota keluarga beserta kepala keluarganya, maka terdapat 250-260 ribu kepala keluarga.

‎‎Apakah belum dapat mensejahterakan masyarakat bila melalui program CSR (Corporate Sosial Responsibility) perusahaan-perusahan memberikan fee kepada setiap kepala keluarga yang berada dalam wilayah daerah Kabupaten Gresik, tanya awak media kepada Kadis.

‎‎Melandasi pertanyaan tersebut bahwa adanya pihak-pihak atau komunitas daerah yang menginginkan kesejahteraan ditambah.

‎Jika program CSR yang diberikan oleh perusahaan-perusahan yang ada sekarang ini berupa uang, maka hal itu dirasa belum siap sepenuhnya bagi masyarakat, ucap Kadis, namun bila berupa program-program atau kegiatan yang dapat menopang atau membantu kebutuhan masyarakat, mungkin itu bisa kita fasilitasi atau realisasikan, terangnya.

‎‎Menakar regulasi dan mental si penerima, tentu harus sinkron dengan program-program Pemerintah Dearah (Pemda), tegas Kadis Disnaker Kab. Gresik menambahkan.

‎‎Penting menjadi penekanan program dearah yang pernah ada, tentang bantuan kesejahteraan bagi warga penduduk dearah yaitu melalui program pemerintah dearah pada setiap kelahiran bayi dan/atau kematian warga penduduk dearah kabupaten Gresik, mendapatkan bantuan dana santunan dari pemerintah daerah.

‎‎Apakah ada kewenangan Disnaker terhadap program CSR perusahaan, tanya awak media meyakinkan. Ada, jawab singkat Kadis Disnaker Kab Gresik Zainul Arifin, S. STP, M.M, dan sekaligus mengakhiri percakapan kali pertama Bidik Nasional mendapat kesempatan berkomunikasi langsung dengannya. (‎Bersambung edisi berikutnya)

‎Laporan: ‎Subhan Arif

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button