BOLAANG MONGONDOW TIMURSULUT

Kisruh Dua Pemilik Lokasi Tambang Tobongon Resmi Berdamai

BOLTIM, BIDIKNASIONAL.com – Kisruh antara kedua pemilik lokasi tambang tobongon Kecamatan Modayag Kabupaten Bolang Mongondow Timur sepakat berdamai.senin 25/8/2025.

Sebelumnya kedua pemilik lokasi tambang yakni Hendra Yacob dan Idris Sudomo Mamonto sempat berselisih faham terkait tambang yang ada di puncak gunung tinggi tobongon, hingga berdampak pada keduanya tidak bisa beraktifitas, hal ini terpaksa pihak aparat penegak hukum Polres Boltim mengambil langkah dengan melakukan Policeline di lokasi tersebut, hal ini tentunya untuk mengantisipasi hal hal yang tidak di inginkan, seiring berjalannya waktu kedua belah pihak pemilik lokasi tambang akhirnya sepakat berdamai.

Menurut sumber warga Desa Tobongon Dolfi Mariyai saat bersua dengan Media ini bahwasanya kedua belah pihak sudah berdamai di Mapolres Bolang Mongondow Timur Senin kemarin dan di saksikan oleh Kapolres Boltim AKBP. Golfried Hasiholan Pakpahan, turut hadir pada kesepakatan damai pada pertemuan tersebut yaitu, Idris Sudomo Mamonto, Ari Rondonuwu, Mifta Matiala, Alambri Matial, Delli Mamonto, Dolfie Mariay dan Randi Paputungan.

“Kedua belah pihak yang berselisih sudah sepakat berdamai secara tertulis dalam berita acara dan menandatangani berita acara tersebut.” jelas Dolfie.

Lanjutnya, hari ini Selasa 26/8/2025, pihak kepolisian telah melakukan pencabutan garis Policeline di lokasi yang ada di puncak gunung tinggi tobongon dan di saksikan oleh warga.

Dolfie Mariyai menyampaikan apresiasi yang setinggi tingginya kepada pihak kepolisian lebih khusus Kapolres Boltim yang telah mengambil langkah bijak hingga kedua belah pihak dapat berdamai.

“harapan saya semoga ini tidak terulang lagi, marilah kita saling support dan bergandengan tangan, mototompiaan, Mototabian, bomototanoban karna Torang samua Basudara,” tutup Dolfie Selaku pengawas lokasih milik Hendra Yacob.

Laporan: Arman

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button