
Lokasi Pabrik Sosis, CV Anugrah Artha Abadi di Jl. Nambangan No 9 Surabaya (Foto: tim)
SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Santunan yang diterima pihak keluarg korban, dugaan kasus kecelakaan kerja di Pabrik Sosis CV Anugrah Artha Abadi di Jalan Nambangan Kota Surabaya yang menewaskan seorang karyawan berinisial Z (22 tahun), warga Kwanyar, Bangkalan Madura, dipertanyakan.
Informasi dihimpun bidiknasional.com (bn.com) berdasarkan keterangan dari pihak keluarga korban, ahli waris menerima santunan sebesar Rp 5 juta diawal yang disampaikan langsung oleh staff CV Anugrah Artha Abadi. Tidak lama kemudian, keluarga kembali menerima santunan Rp 5 juta berikutnya yang disebut-sebut santunan yang berasal dari BPJS Ketenagakerjaan.
Sumber bn.com mengatakan, keluarga korban juga mengaku diminta untuk menandatangani surat pernyataan bermaterai sebagai syarat pencairan santunan. Namun, keluarga menyampaikan bahwa mereka tidak memahami isi surat pernyataan tersebut dan menandatangani begitu saja.
BACA JUGA : Tewasnya Seorang Pekerja Pabrik Sosis CV Anugrah Artha Abadi Jalan Nambangan, Janggal
Benarkah aturan BPJS Ketenagakerjaan hanya memberikan santunan sebesar Rp 5 juta kepada ahli waris korban kecelakaan kerja ? Ataukah ada hak lain yang seharusnya diterima sesuai ketentuan perundangan yang berlaku ?
BACA JUGA : Polres Tanjung Perak Selidiki Tewasnya Pekerja Pabrik Sosis Nambangan
Diberitakan sebelumnya, kecelakaan kerja ini bermula saat korban Z tengah bekerja di area produksi. Berdasarkan keterangan saksi, korban diduga terjebak di dalam mesin mixer penggiling adonan, hingga akhirnya meninggal dunia di lokasi..
Sebagai informasi, dalam waktu dekat bn.com akan menggali informasi langsung dari BPJS Ketenagakerjaan serta menanyakan sejauh mana CV Anugrah Artha Abadi sudah menjalankan kewajibannya sebagai pemberi kerja untuk melindungi keselamatan, hak, dan jaminan para pekerjanya.
Laporan: tim
Editor: Budi Santoso



