
Kuasa hukum PT Siantar, Daniel Julian Tangkau. (Foto: ist)
SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak seluruh gugatan yang diajukan PT Anyar Citra Huni terhadap PT Siantar Tiara Estate. Putusan perkara perdata Nomor 1023/Pdt.G/2024/PN Sby itu dibacakan pada Selasa (26/8/2025).
Putusan tersebut sekaligus mengakhiri polemik panjang yang menyeret nama sosok kontroversial, Alan Tjiptaraharja. Alan merupakan direktur dari PT Anyar.
Sebaliknya, majelis hakim malah kabulkan gugatan rekonvensi atau gugatan balik yang diajukan PT Siantar. Rekonvensi ini berkaitan dengan kepemilikan lahan bersertifikat hak milik (SHM) Nomor 645 di Kelurahan Gununganyar, Rungkut, Surabaya.
Dalam amar putusannya, majelis menegaskan PT Siantar sah sebagai pemilik tanah tersebut. Dengan begitu, status perusahaan sebagai pembeli yang beritikad baik mendapatkan penguatan hukum.
Kuasa hukum PT Siantar, Daniel Julian Tangkau, S.H., M.Kn., LL.M., menyambut baik putusan tersebut. Ia menyebut majelis hakim telah mempertimbangkan perkara secara objektif berdasarkan hukum dan alat bukti yang ada.
“Kami mengapresiasi majelis hakim yang menolak seluruh gugatan Penggugat dan mengabulkan rekonvensi kami. Putusan ini membuktikan bahwa klien kami memang pembeli yang beritikad baik,” ujar Daniel kepada rekan media.
Baca Juga : Diduga Lecehkan Anak Tiri, Oknum Perwira TNI AL Diadili di Pengadilan Militer III-12
Majelis hakim, Purnomo Hadiyarto, dalam pertimbangannya menyatakan dasar kepemilikan tanah PT Siantar jelas dan sah. Hal ini didasarkan pada Akta Jual Beli Nomor 61/2015 tertanggal 25 September 2015 yang dibuat di hadapan notaris di Surabaya.
“Menimbang, bahwa PT Siantar terbukti secara sah sebagai pembeli tanah dengan SHM Nomor 645 di Kelurahan Gununganyar, Kecamatan Rungkut, Surabaya, berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 61/2015 tanggal 25 September 2015 di hadapan Notaris Tergugat V,” ucap majelis saat bacakan putusan.
“Sehingga Penggugat Rekonpensi I/ Tergugat Konpensi I (PT Siantar) dapat dikualifisir sebagai pembeli beritikad baik, maka petitum gugatan Rekonpensi angka 2, meminta agar Penggugat Rekonpensi I dinyatakan sebagai pembeli beritikad baik adalah beralasan dan patut untuk dikabulkan,” lanjut majelis hakim.
Dengan dasar tersebut, majelis menyatakan PT Siantar dapat dikualifikasi sebagai pembeli beritikad baik. Karena, permintaan dalam gugatan rekonvensi untuk menetapkan status hukum PT Siantar dikabulkan majelis.
Tak hanya itu, majelis hakim juga menghukum penggugat atau Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2,1 juta.
Dalam perkara ini, Daniel menegaskan, putusan tersebut menjadi pelajaran penting jika ada pihak yang asal-asalan lakukan gugatan. Menurutnya, langkah terbaik dilakukan gugatan balik (rekonvensi).
“Masyarakat menantikan putusan yang tegas seperti ini. Jika ada pihak menggugat asal-asalan, maka seharusnya bisa digugat balik melalui rekonvensi. Dengan demikian, pihak yang beritikad buruk dapat dihukum,” pungkasnya.
Laporan : Teddy Syah



