JATIMMADIUN

Jadi Peserta Bijak, Naufal Jalankan Kewajiban dan Nikmati Hak Program JKN

Naufal Ulya (Foto: ist)

MADIUN, BIDIKNASIONAL.com – Menjadi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bukan hanya sebatar mendapatkan perlindungan kesehatan, tetapi juga tentang memahami hak dan kewajiban supaya program jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan tersebut berjalan dengan baik dan berkesinambungan. Kesadaran inilah yang telah dimiliki oleh Naufal Ulya, warga Kabupaten Madiun yang telah menjadi peserta JKN segmen Pekerja Penerima Upah (PPU).

Naufal yang kesehariannya bekerja di perusahaan yang bergerak di bidang konsultasi itu mengaku bahwa keikutsertaannya dalam Program JKN telah memberikan rasa aman bagi dirinya beserta anggota keluarga yang lain. Ia sudah merakan langsung manfaat JKN saat sang adik sakit dan harus melakukan pemeriksaan di fasilitas kesehatan beberapa waktu lalu. Seluruh biaya pengobatan sang adik ditanggung oleh BPJS Kesehatan, sehingga dirinya tidak mengeluarkan biaya tambahan guna pengobatan tersebut.

“Bersyukur karena perusahaan tempat saya bekerja juga telah memahami kewajiban untuk mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta Program JKN, sehingga perusahaan memastikan bahwa pekerjanya telah menjadi peserta aktif program jaminan kesehatan,” kata Naufal saat dijumpai di kediamannya, Selasa (26/8).

Namun di balik manfaat menjadi peserta aktif Program JKN tersebut, Naufal menyadari bahwa tentu ada kewajiban yang harus ia penuhi sebagai peserta JKN. Ia selalu memastikan status kepesertaannya aktif dengan cara membayar iuran tepat waktu setiap bulannya. Menurutnya hal tersebut merupakan bentuk tanggung jawab sebagai peserta JKN yang tidak bisa diabaikan.

“Sebagai peserta JKN kita tidak bisa hanya menuntut hak tapi kewajibannya tidak kita jalankan. Kalau iurannya rutin dibayar, tentu kepesertaannya aktif sehingga sewaktu-waktu kita bisa mengakses layanan di fasilitas kesehatan. Kembali lagi pada prinsip dalam Program JKN kan gotong royongm jadi jika semua sadar itu, manfaatnya tentu akan terasa lebih besar untuk seluruh masyarakat,” jelasnya.

Selain perihal iuran, Naufal juga menambahkan bahwa sebagai peserta JKN perlu untuk memahami tentang prosedur layanan yang berlaku pada Program JKN. Dalam mengakses layanan di fasilitas kesehatan peserta JKN terlebih dahulu berobat ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat dirinya terdaftar, sebelum mendapatkan rujukan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) jika menurut indikasi medis memang dibutuhkan pemeriksaan lanjutan. Menurut Naufal, prosedur layanan tersebut bukan menjadi hambatan, melainkan cara agar layanan yang diberikan kepada peserta JKN bisa tertib dan merata.

“Sering saya sampaikan ke teman-teman bahwa alur layanan itu penting untuk dipahami dan ditaati, supaya pelayanan kesehatan itu merata dan tepat sasaran. Kalau masih bisa ditangani di FKTP, ya artinya tidak perlu ke rumah sakit. Tentu dokter di FKTP juga akan memberikan pengobatan maksimal hingga peserta JKN itu sembuh. Kalaupun perlu dirujuk, ya tentu juga akan diberikan surat rujukan ke rumah sakit,” kata Naufal.

Di akhir perbincangan, Naufal tak lupa menyampaikan pesannya kepada masyarakat untuk lebih memahami Program JKN, termasuk apa yang menjadi hak serta kewajiban yang harus dijalakan oleh peserta JKN. Sehingga ketika Program JKN itu menanggung biaya pelayanan kesehatan pesertanya, maka terlebih dahulu peserta tersebut harus menyadari dan menjalankan kewajibannya untuk membayar iuran setiap bulan sehingga status kepesertaan tetap aktif.

“Ketika kita paham akan dua hal tersebut, hak dan kewajiban maka saya percaya bahwa Program JKN ini senantiasa hadir di tengah masyarakat guna memberikan perlindungan jaminan kesehatan. Sehingga harapannya, tidak aka nada lagi cerita orang yang takut sakit atau tidak bisa berobat karena terkendala status kepesertaannya tidak aktif,” tutup Naufal.

Laporan: rn/tk/red

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button