JATIMMADIUN

New Rehab 2.0 Program Keringanan dan Kemudahan Bagi Peserta JKN

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Madiun, Wahyu Dyah Puspitasari (Foto: ist)

MADIUN, BIDIKNASIONAL.com – BPJS Kesehatan kembali menghadirkan inovasi layanan dengan meluncurkan New Rehab 2.0, sebuah program yang memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam menyelesaikan tunggakan iuran, khususnya bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Program ini diluncurkan guna memberikan kemudahan dan keringanan pembayaran tunggakan kepada peserta untuk melunasi tunggakan iurannya.

“New Rehab 2.0 hadir sebagai solusi atas tantangan efektivitas penagihan iuran peserta mandiri. Tujuannya Adalah memberikan kemudahan agar peserta bisa melunasi tunggakan secara bertahap dan kembali menikmati manfaat JKN serta memastikan ketenangan untuk peseerta jika ingin menggunakan layanan JKN sewaktu-waktu,” ungkap Kepala BPJS Kesehatan Cabang Madiun, Wahyu Dyah Puspitasari saat ditemui di kantornya, Selasa (26/8).

Melalui program ini, peserta diberikan keringanan pembayaran tunggakan melalui mekanisme cicilan sehingga mereka berkesempatan untuk dapat segera mengaktifkan Kembali kepesertaannya. Program cicilan tunggakan dapat dilakukan selama maksimal 36 bulan, dengan minimal cicilan sebesar Rp35.000 per bulan. Program ini juga memberi keuntungan langsung berupa reaktivasi status kepesertaan setelah seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan dilunasi.

Pendaftaran program New Rehab 2.0 dapat dilakukan dengan mudah melalui Aplikasi Mobile JKN. Peserta hanya perlu memilih opsi Rencana Pembayaran Bertahap dan mengikuti langkah-langkah seperti informasi awal mengenai Program Rehab, informasi total tunggakan kemudian syarat dan ketentuan program tersebut. Setelah menyetujui syarat dan ketentuan masuk pada tahap selanjutnya akan muncul simulasi tagihan pembayaran bertahap. Setelah memilih jangka waktu pembayaran bertahap akan muncul rencana pembayaran bertahap tagihan bulan berjalan yang terbentuk dan kembali menjadi tunggakan. Peerta harus memastikan kesesuaian email sebelum memasukkan pin, setelah berhasil mendaftar akan muncul tampilan berhasil pada Aplikasi Mobile JKN.

“Ini merupakan bentuk komitmen BPJS Kesehatan dalam meningkatkan akses dan kualitas layanan kepada peserta JKN. Kami terus mendorong kolaborasi dan inovasi agar semua peserta bisa tetap terlindungi Program JKN. Kami juga telah mengembangkan sistem agar peserta PBPU yang telah alih segmen tetap bisa memanfaatkan program ini, di mana iuran selama masa mencicil sudah diperhitungkan dalam skema cicilan,” tambah Ita.

Peserta PBPU yang telah berganti segmen kepesertaan namun masih memiliki tunggakan minimal dua bulan iuran pada saat menjadi segmen PBPU dapat sistem pembayaran cicilan minimal cicilan satu bulan iuran atau Rp. 35.000/Bulan, maksimal periode pembayaran cicilan 36 bulan.

Program ini pun disambut baik oleh peserta JKN, Rusmiyati (53) seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Madiun, yang sebelumnya sempat memiliki tunggakan iuran.Rusmiyati menceritakan bahwa sebelumnya kepesertaan JKN yang dimilikinya sempat tidak aktif karena memiliki tunggakan iuran.

“Sempat cemas karena tidak aktif status kepesertaannya, untungnya saya membaca informasi di media sosial tentang pembayaran bertahap itu. Saya coba ikuti panduan yang dituliskan dan alhamdulillah berhasil hingga akhirnya bisa melunasi tunggakannya.,” ungkapnya.

Rusmiyati juga mengaku proses pendaftarannya sangat mudah dan dapat dilakukan secara mandiri melalui gawai. Ia juga menyampaikan bahwa program tersebut merupakan program yang patut diapresiasi dalam rangka memberikan kemudahan peserta JKN yang memiliki keterbatasan dalam hal melunasi tunggakan iuran. Rusmiyati berharap bahwa dengan hadirnya Program New Rehab 2.0, tidak hanya membantu peserta untuk kembali aktif dan mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan, tetapi juga dapat mendorong program jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan ini berkesinambungan dalam memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarkaat Indonesia.

Laporan: rn/tk/red

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button