Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, Bupati Labuhanbatu Ingatkan Lima Poin Penting

LABUHANBATU, BIDIKNASIONAL.com – Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita Sp.OG. M.KM mengatakan perpanjangan masa jabatan kepala desa ini merupakan tindak lanjut Paskah ditetapkannya surat edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.3/4179/SJ tanggal 31 Juli 2025 tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa.
Hal tersebut disampaikan Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita Sp.OG. M.KM saat pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa yang di gelar di Aula Pendopo Rumah Dinas Bupati, Jalan W.R Supratman, Kecamatan Rantau Utara. Jumat (29/8/2025).
“Pada kesempatan yang berbahagia ini, saya atas nama Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu mengucapkan selamat dan sukses kepada seluruh kepala desa yang telah dikukuhkan, sehingga pada hari ini resmi masa jabatan kepala desa mengalami perpanjangan jabatan 2 tahun sejak dikukuhkan dengan harapan bertambahnya masa jabatan ini semakin meningkatkan semangat dalam bekerja untuk mengabdi kepada masyarakat desa masing-masing,” ucapnya.
Bupati pun mengingatkan lima poin penting kepada 18 Kepala Desa yang baru saja dikukuhkan perpanjangan masa jabatannya, yaitu.
1. Saya mengajak para kepala desa bahwa paling lama 3 bulan ke depan harus menyusun dan menetapkan review rpjmdes. Oleh karena itu kepada kepala desa dinas PMD dan Camat agar memberikan pembinaan kepada kepala desa dalam menyusun review rpjmdes ini.
2. Bekerja dan laksanakan tugas dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab sesuai dengan tupoksi saudara.
3. Sebagai unsur Pemerintah desa, kepala desa dan BPD adalah Mitra, Untuk itu saudara harus dapat membangun komunikasi yang harmonis, sekaligus bersinergi dengan tetap dan terus melaksanakan koordinasi serta kerjasama dalam penyelenggara pemerintah, pelaksanaan pembangunan pembinaan masyarakat serta pemberdayaan masyarakat di desa.
4. Dalam rangka pelaksanaan kebijakan pemerintah Kabupaten Labuhanbatu melalui dana desa (DD), Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPR), dan Alokasi Dana Desa (ADD), agar Saudara kepala desa dan BPD dapat mengikuti dan menjalankan seluruh prosedur serta mekanisme pengelolaan keuangan desa, sehingga pelaksanaannya dapat lebih efektif, transparan serta pengelolaannya dapat dipertanggungjawabkan dengan baik dan benar sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
5. Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan percepatan Desa digital kepala desa harus mampu berinovasi dengan memanfaatkan teknologi informasi yaitu aplikasi sipelopor yang sudah dibangun oleh dinas PMD Kabupaten Labuhanbatu.
“Jadi, tolong lima poin penting ini dilaksanakan dan dikerjakan dengan baik. Agar roda pemerintahan dan perkembangan ekonomi di desa berjalan dengan semestinya dan tentunya dapat bermanfaat bagi masyarakat desa,” ujarnya.
Menutup sambutannya, Bupati sekali lagi mengucapkan selamat kepada kepala desa yang baru dikukuhkan dan selamat bertugas kembali.
Sebelumnya, Kabid PemDes Sopianto S. Si melaporkan keputusan bupati labuhanbatu nomor 141/139/DPRD/2025 tentang pengesahan perpanjangan masa jabatan kepada desa di kabupaten labuhanbatu, dengan memperhatikan surat edaran menteri dalam negeri Republik Indonesia 100.3/4179/SJ, Tentang masa perpanjangan masa jabatan kepala desa.
Adapun 18 Kepala Desa yang dikukuhkan perpanjangan masa jabatannya.
1. Desa Afdeling 1 Rantau Prapat, di Kecamatan Bilah Barat.
2. Desa Afdeling II Rantau Prapat, di Kecamatan Bilah Barat.
3. Desa Kampung Baru, di Kecamatan Bilah Barat.
4. Desa N – 1 Aek nabara, di Kecamatan Bilah Hulu.
5. Desa N – 2 Aek nabara, di Kecamatan Bilah Hulu.
6. Desa S – 1 Aek nabara, di Kecamatan Bilah Hulu.
7. Desa S – 6 Aek nabara, di Kecamatan Bilah Hulu.
8. Desa Pangkatan, di Kecamatan pangkatan.
9. Desa Perkebunan Pangkatan, di Kecamatan pangkatan.
10. Desa Teluk Sentosa, di Kecamatan Panai Hulu.
11. Desa Sei Jawi-Jawi, di Kecamatan Panai Hulu.
12. Desa Sei Siarti, di Kecamatan panai Tengah.
13. Desa Sei Merdeka, di Kecamatan Panai Tengah.
14. Desa Sei Rakyat, di Kecamatan Panai Tengah.
15. Desa Selat Beting, di Kecamatan Panai Tengah.
16. Desa Pasar Tiga, di Kecamatan Panai Tengah.
17. Desa Sei Lumut, di Kecamatan Panai Hilir.
18. Desa Sei Penggantungan, di Kecamatan Hilir.
Terlihat hadir pada acara pengukuhan tersebut, Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri ST, Unsur Forkopimda, Ketua TP-PKK Ny. Wan Juma Sari Dewi Jamri, Sekda Ir. Hasan Heri Rambe, Ketua DWP Devi Mawar, Para Staf Ahli Bupati, Para Asisten, Para Pimpinan OPD, Para Camat dan Para Tamu Undangan Lainnya.
Laporan: M.SUKMA
Editor: Budi Santoso



