
GRESIK, BIDIKNASIONAL.com – Kepatuhan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam membayar iuran tepat waktu menjadi kunci keberlangsungan program ini. Dengan iuran yang rutin, peserta tidak hanya menjaga kepesertaannya tetap aktif, tetapi juga ikut mendukung prinsip gotong royong di mana yang sehat membantu yang sakit.
“Kami mengimbau peserta JKN agar disiplin membayar iuran tepat waktu setiap bulan. Kepatuhan peserta ini sangat penting untuk menjaga keberlangsungan program JKN dan memastikan status kepesertaan tetap aktif,” tegas Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo, Kamis (04/09).
Janoe menjelaskan bahwa pembayaran iuran bisa dilakukan sebelum tanggal 10 setiap bulan. Dengan begitu, peserta tetap terlindungi dan bisa langsung menggunakan layanan kesehatan ketika dibutuhkan.
“Pastikan Anda disiplin membayar iuran tepat waktu agar kepesertaan tetap aktif. Jika terjadi keterlambatan pembayaran, status kepesertaan menjadi non aktif hingga dibayarkan kembali,” terangnya.
Ia menambahkan, peserta yang terlambat membayar iuran kemudian membayar iurannya, maka setelah aktif nanti peserta tersebut akan memasuki masa denda pelayanan selama 45 hari. Untuk denda tersebut hanya akan ditagihkan kepada peserta yang membutuhkan akses rawat inap selama masa 45 hari tersebut.
“Besaran denda pelayanan dimaksud akan dihitung oleh pihak rumah sakit. Menyesuaikan dengan jumlah total bulan menunggak peserta dan juga biaya Indonesia Case Based Groups (INA CBGs). INA CBGs ini merupakan sistem pembayaran berbasis kelompok kasus yang digunakan BPJS Kesehatan untuk menggantikan metode pembayaran fee for service. Dalam sistem ini, diagnosis dan tindakan medis diklasifikasikan ke dalam kelompok yang memiliki tarif tetap. Tarif tersebut mencakup seluruh biaya pelayanan, mulai dari rawat inap, pemeriksaan laboratorium, hingga penggunaan obat-obatan,” terangnya.
Janoe menegaskan perhitungan denda pelayanan tersebut didapatkan dari 5% biaya INA CBGs dikalikan jumlah bulan menunggak maksimal 12 bulan. Kemudian ditekankan Janoe bahwa pengenaan denda pelayanan tersebut tidak berlaku untuk peserta yang mengakses layanan rawat jalan selama masa 45 hari.
“Denda pelayanan ini berlaku bukan hanya bagi peserta PBPU/mandiri namun untuk semua segmen kepesertaan termasuk segmen Pekerja Penerima Upah (PPU). Jika pemberi kerja atau perusahaan telat membayar iuran JKN para pekerjanya, maka status kepesertaan seluruh pekerja menjadi non aktif. Kemudian jika dalam masa status non aktif pekerja sakit dan membutuhkan perawatan maka biaya pengobatan menjadi tanggung jawab pemberi kerja,” kata Janoe.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam Pasal 42 juga dijelaskan bahwa jika pemberi kerja tidak membayar iuran hingga akhir bulan, maka status kepesertaan akan non aktif sejak tanggal 1 bulan berikutnya.
Untuk memudahkan peserta, BPJS Kesehatan menyediakan berbagai pilihan pembayaran, mulai dari autodebit rekening bank hingga dompet digital seperti DANA, GoPay, Doku, i.Saku. Dengan sistem autodebit, iuran otomatis dipotong setiap bulan dari saldo rekening atau e-wallet yang telah didaftarkan peserta.
“Autodebit membantu peserta agar tidak lagi khawatir lupa atau terlambat membayar iuran. Cukup daftar di bank mitra BPJS Kesehatan atau melalui aplikasi Mobile JKN, lalu pastikan saldo mencukupi setiap bulannya,” jelas Janoe.
Membayar iuran tepat waktu saat ini menjadi hal yang harus dilakukan oleh salah satu peserta JKN Kabupate Gresik, Salim (45). Ia mengaku menyesal atas kelalaiannya telah terlambat membayar iuran BPJS Kesehatan.
“Saya pernah lupa tidak bayar iuran JKN, sehingga kartu saya non aktif. Ternyata, saat saya sakit dan harus rawat inap, saya baru sadar jika sudah beberapa bulan tidak membayar iuran. Jadi, saya harus terima konsekuensi membayar denda pelayanan. Sejak saat itu, saya menyadari pentingnya rutin bayar iuran, agar saat kita membutuhkan tidak ada kendala karena kita tidak tau kapan datangnya sakit,” aku Salim.
Laporan: red
Editor: Budi Santoso



