JATIMSURABAYA

Para Pendemo Anarkis di Surabaya Terancam Hukuman Penjara 7 – 12 Tahun

SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Pihak Kepolisian Resort Kota Besar Surabaya berhasil amankan sebanyak 315 orang yang melakukan aksi Demo anarkis pada 29-31 Agustus di Surabaya, diantaranya di Gedung Grahadi, Polsek Tegalsari dan 29 Pos Lantas di Surabaya.

Dari 315 orang Pendemo anarkis yang berhasil diamankan, sebanyak 33 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka lantaran terlibat dalam aksi penjarahan, pencurian dengan pemberatan, pengerusakan dan pembakaran. Termasuk para provokasi.

“Terhadap 33 orang ini, telah ditetapkan sebagai tersangka dan untuk ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun hingga 12 tahun,” ungkap Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, yang memimpin kegiatan Konferensi Pers di Mapolrestabes Surabaya, pada Jum’at Sore (05/09/2025).

Dalam rinciannya Kepala Bidang Humas di Polda Jatim, bersama Dirkrimum Polda Jatim Kombes Pol Widiatmoko, yang didampingi Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Dr. Luthfie Sulistiawan, dan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Dr. Edy Herwiyanto, menjelaskan, awal mula yang diamankan ada sebanyak 315 orang.

“Dari jumlah itu, sebanyak 128 orang merupakan anak-anak dan 187 orang dewasa. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, 275 orang telah dipulangkan, sementara 33 orang dilakukan proses lanjut, termasuk ada 7 orang dilimpahkan ke Satresnarkoba karena positif menggunakan obat-obatan terlarang,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Kombes Pol Jules Abraham Abast, menambahkan, untuk 33 orang yang telah ditetapkan tersangka, terdiri dari 27 dewasa dan 6 lainnya berstatus masih di bawah umur.

“Mereka yang 27 orang sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan negara. Sedangkan 6 lainnya status masih di bawah umur dibawa ke pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas),” tambahnya.

Pihaknya juga berharap kepada masyarakat khususnya para Pendemo agar menyampaikan segala aspirasinya secara beradab dan menjunjung tinggi norma hukum yang berlaku di Indonesia.

“Tolak segala bentuk provokasi, agitasi, maupun tindakan anarkis yang dapat mengganggu ketertiban umum. Utamakan kesadaran kolektif demi terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat. Dukung upaya penegakan hukum sebagai fondasi stabilitas sosial dan politik di Kota Surabaya,” pungkasnya.

Pewarta: Abd. Rosi

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button