JATIMSURABAYA

Jaksa Hajita, SH: Pratuntutan 3 Terdakwa Trafficking Belum Turun dari Kejagung

SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Terkait pengajuan tuntutan pidana penjara bagi tiga orang terdakwa perkara trafficking (perdagangan wanita) sebagai PSK yang diminta majelis hakim terhitung sejak Rabu, 14 Juli 2025 hingga berita ini diturunkan belum kunjung dilakukan oleh Jaksa penuntut umum, baik Hajita maupun Estik Dila Rahmawati, keduanya dari Kejari Tanjung Perak.

Perkara trafficking dengan korban dua wanita di bawah umur berinial “Rs”, 16, dan “Nv”, 18, itu melibatkan tiga warga Rungkut, Surabaya yakni Alexis, Raihan dan Ilham sebagai penghubung para pria hidung belang terkesan sangat tertutup.

Sekitar seminggu kemudian dari tanggal 14 Juli 2025, tidak mendapat informasi tentang berapa lama para terdakwa dituntut pidana penjara, namun saat ditanyakan kepada Estik Dila terkait pembacaan tuntutannya, malah dijawab bukan perkaranya, melainkan perkara jaksa Hajita, spontan ia berjalan cepat menuju ke ruangan sidang yang lain.

Wartawan Suratkabar BIDIK NASIONAL (BN) di Surabaya terus memantau pengajuan tuntutan pidana penjara bagi ketiga terdakwa trafficking yang menjadi perhatian publik tersebut, karena perdagangkan wanita di bawah umur kepada pria hidung belang.

Ketiga terdakwa itu didampingi kuasa hukum prodeo yakni Reza Nugraha,SH dan Endang,SH. Seperti keterangan Reza Nugraha, bahwa ketiga terdakwa memiliki peran yang berbeda dalam perdagangan dua wanita tersebut yakni melalui aplikasi facebook dan dilanjutkan transaksi via Whatsapp dengan calon hidung belang.

Mengutip pengakuan para terdakwa, besaran tarif, menurut Reza, antara Rp 300.000 sampai Rp 500.000- per dua jam dan masing-masing terdakwa mendapat upah dari korban Rp 50.000 per boking.

Mereka ungkapkan dalam persidangan sudah mendapatkan pria hidung belang 8 orang. Para terdakwa dan wanita-wanita muda itu direkrut oleh perempuan yang sehari-hari dipanggil “mami”, tapi menjadi status DPO. “Setiap saya dapat boking saya dikasih upah Rp 50.000, teman-teman ini juga sama”, kata Raihan diakui dua terdakwa lain.

Jaksa Hajita yang ketemuan dengan media ini di PN Surabaya pada Kamis lalu (28/8) menanyakan sudah atau belum dibacakan surat tuntutan pidana bagi tiga terdakwa trafficking, Hajita katakan, ya belum karena Pratuntutannya belum turun dari Kejagung (Kejaksaan Agung RI).

Loh, pratuntutannya sampai ke Kejagung? lanjut tanya media BIDIK NASIONAL, namun Hajita tak menjawab tetapi meneruskan masuk ke ruangan informasi PN Surabaya.

Ternyata media ini mendapatkan keterangan yang berbeda. Pada Selasa (26/8) Reza Nugraha yang ketemuan di PN katakan, bahwa ketiga terdakwa trafficking itu sudah dibacakan tuntutan pidana penjara mereka masing-masing selama 5 tahun dan para terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Patut diusut hingga tuntas siapa yang bermain dan berbohong dalam penanganan perkara tiga terdakwa trafficking yang masih berusia muda tersebut.

Laporan: Akariem

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button