
Kepala Desa Made, Eko Widiyanto (Foto: Joko BN)
LAMONGAN, BIDIKNASIONAL.com -Peristiwa pembunuhan berencana mutilasi sadis yang menimpa salah satu warganya desanya. Kepala Desa Made Eko Widiyanto mengungkapkan, Untuk mewakili pihak keluarga, hukuman pelaku yang sudah di tangkap ini, Iya, yang jelas ini tentu menjadi keprihatinan kita, terutama pendampingan terhadap anak atau adik korban yang masih duduk dibangku sekolah dan keluarga. Soal hukum ya sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dikatakan Kepala Desa, Sebagaimana berita yang ada, secara resmi baik surat maupun yang lain belum, namun kami Pemerintah Desa Made pro aktif dalam mencari informasi bersama tiga pilar yakni Babinkamtibmas dan Babinsa, bahwa informasi yang ada, pada malam Minggu tanggal 6 September 2025 sekitar pukul 8 kita hanya mencari data nama Tiara Angelina Saraswati, beralamat di Made, ternyata benar.
“Iya, memang benar bahwa alamat tersebut adalah rumah dari Tiara Angelina Saraswati, latarbelakang keluarga biasa saja. Tiara itu informasinya berada di Surabaya enta kerja ataupun kost kurang tahu. Sehari harinya berdasarkan data orang tuanya bekerja wiraswasta, pak Setiawan Darmaji,” ujarnya.
Lebih jauh dijelaskan, Korban Tiara, alumni SDN Made III dan SMA Negeri 1 Lamongan, selanjutnya kuliah di Universitas Trunojoyo,” kata Kepala Desa Made, Eko Widiyanto, kepada sejumlah wartawan yang bertandang di pendopo kantor desanya. Senin, 8 September 2025.
Perkembangan dalam kasus ini, disampaikan Kades Eko, ini yang jelas hingga detik ini belum ada informasi perkembangan, kita tetap memantau serta mendengarkan. Kami bersama warga lingkungan juga mempersiapkan diri nanti dimintai bantuan apapun termasuk persiapan pemakaman dan lain sebagainya.
“Begitu juga berkoordinasi dengan pak RT, pak RW, warga masyarakat. Karena sampai saat ini belum ada informasi. “Jika dimakamkan di TPU (tempat pemakaman umum) desa Made, tentu siap, kami harus memberikan pelayanan terbaik sebagai masyarakat kita,” sebutnya.
Atas kejadian ini, tutur dia, “sebagai edukasi kepada masyarakat, tentunya bagaiaman kita memberikan perlindungan terhadap anak, sinergitas, antara orang tua dan anak edukasi perlindungan dan menjadi catatan bagi kita,” pungkasnya.
Tepisah, Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, sàat dikonfirmasi menyebutkan, “Sat Reskrim Polres Lamongan ikut membantu proses identifikasi korban atas permintaan dari Sat Reskrim Polres Mojokerto,” terang Ipda Hamzaid, singkat.
Korban mutilasi sadis Tiara Angelina Saraswati (25), berlamat di Jalan Made Kidul Nomor 22 RT. 003 RW. 003 Desa Made Kecamatan/Kabupaten Lamongan. Sedangkan pelaku Alvi Maulana (25), betalamat Dusun/Desa Aek Paing Tengah, Rantau Utara, Labuhanbatu, Sumatra Utara. Alvi bekerja sebagai pengemudi ojek online Maxim. Dia mengontrak sebuah rumah di Jalan RT 01 RW 01, Lidah Wetan, Surabaya.
Diketahui sebelumnya, warga dikejutkan dengan penemuan potongan tubuh manusia di Jalan Raya Pacet–Cangar, Dusun Pacet Selatan, Desa Sendi, Kecamatan Pacet, Mojokerto. Hingga Sabtu sore, jumlah potongan yang ditemukan mencapai puluhan dengan ukuran bervariasi.
Informasi dari internal kepolisian, saat penggeledahan di rumah kontrakan menemukan bola mata dan kulit korban di lemari. “Tulang belulang ditemukan di lemari.potongan tubuh tersebut sulit diidentifikasi karena sebagian besar hanya berupa daging dan kulit. Hanya ada satu potongan kaki kiri yang masih utuh.
Bahkan, tubuh wanita asal Jalan Made Kidul, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan ini dimutilasi hingga menjadi 65 bagian. Lalu beberapa potongan tubuh itu dibuang di se-mak-semak Dusun Pacet Selatan. Potongan-potongan tubuh tersebut kini telah dibawa ke RS Bhayangkara Pusdik Shabara Porong untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Gerak cepat satu kali dua puluh empat jam Polres Mojokerto ringkus terduga pelaku mutilasi seorang wanita dengan potongan tubuh dibuang di Jurang Pacet, Kabupaten Mojokerto. Polisi menangkap seorang terduga pelaku mutilasi di kawasan Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya, Sabtu 6 September 2025 malam.
Reporter: Joko Santoso
Editorial: Budi Santoso


