
Erna (28), warga Desa Grobogan Kabupaten Madiun yang telah mendaftarkan bayinya dalam program JKN (Foto: ist)
MADIUN, BIDIKNASIONAL.com – Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan terus memberikan kemudahan bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk salah satunya kemudahan dalam proses pendafataran bayi baru lahir. Kemudahan tersebut dirasakan langsung oleh salah satu peserta JKN, Erna (28), warga Desa Grobogan Kabupaten Madiun yang telah mendaftarkan bayinya segera setelah dilahirkan.
Erna mengungkapkan rasa syukurnya karena proses pendaftaran bayi menjadi peserta JKN dapat dilakuka dengan mudah dan cepat Ia mengatakan bahwa layanan yang diberikan oleh petugas di fasilitas kesehatan dalam membantu proses pendaftaran sang buah hati sangat baik sehingga ia dapat fokus pada pemulihan dan perawatan bayi.
“Prosesnya cepat sekali. Setelah melahirkan, saya diarahkan oleh petugas di rumah sakit untuk mendaftarkan bayi saya menjadi peserta JKN. Hanya diminta menyiapkan Surat Keterangan Lahir dan KTP saya guna persyaratan pendaftarannya,” kata Erna, Senin (8/9) saat ditemui di Rumah Sakit DKT Kota Madiun.
Dalam proses persalinan tersebut, Erna merasa sangat terbantu karena sejak awal dijamin oleh program jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan. Layanan yang diberikan oleh fasilitas kesehatan sangat baik dan tidak ada kendala. Dengan status kepesertaannya yang aktif sebagai Pekerja Penerima Upah (PPU), ia tidak bingung memikirkan biaya tambahan. Bayinya yang lahir secara normal pun langsung didaftarkan dan dapat menikmati layanan kesehatan sebagai peserta JKN.
“Perlindungan sejak bayi baru lahir seperti ini merupakan langkah penting untuk mengantisipasi risiko-risiko kesehatan yang mungkin timbul. Namanya masih bayi ya, kondisi kesehatannya tentu masih rentan. Kalau tidak segera didaftarkan, takutnya ketika terjadi sesuatu, tidak dapat dijamin menggunakan Program JKN,” tambah Erna.
Di tempat terpisah, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Madiun, Wahyu Dyah Puspitasari menjelaskan bahwa ketentuan pendaftaran bayi baru lahir dari peserta JKN wajib segera didaftarkan maksimal 28 hari sejak dilahirkan. Hal tersebut penting dipahami guna memastikan bayi baru lahir mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan sejak dini.
“Bagi peserta dari segmen PPU, bayi akan langsung mengikuti kelas dan hak yang sama dengan orang tuanya. Sedangkan bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri, dapat melakukan pendaftaran melalui Aplikasi Mobile JKN, Care Center 165, WhatsApp Pandawa atau langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat,” ujar Ita, Rabu (10/9) saat ditemui di kantornya.
Dalam proses pendafataran bayi baru lahir tersebut, sebelum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) bayi akan tercatat menggunakan nama sang ibu sebagai identitas peserta JKN sementara. Untuk selanjutnya perlu dilakukan perubahan data nama bayi yang sesuai dengan kartu keluarga maksimal tiga bulan setelah bayi tersebut lahir guna menjamin kepesertaan JKN tetap aktif.
Ita mengimbau kepada seluruh peserta JKN agar tidak menunda proses pendafatarn bayi baru lahir. Semakin cepat didaftarkan, maka semakin cepat pula status jaminan kesehatannya aktif, sehingga apabila sewaktu-waktu membutuhkan pelayanan medis, dapat dijamin oleh Program JKN.
Program JKN merupakan bagian penting dalam sistem kesehatan nasional. Jaminan kesehatan yang dimulai sejak bayi baru lahir hingga usia lanjut membuktikan bahwa negara hadir dalam memberikan perlindungan kesehatan kepada seluruh lapisan masyarakat.
“Jangan ragu untuk mendaftarkan bayi baru lahir sesegera mungkin. Ini bukan hanya soal kewajiban mendaftarkan sebagai peserta JKN, tetapi ini juga merupakan bentuk kasih sayang dan kepedulan terhadap buah hati kita,” tutup Ita.
Laporan: rn/tk/red
Editor: Budi Santoso



