JATIMSURABAYA

Tewasnya Pekerja Pabrik Sosis di Surabaya Dinilai Janggal, Kapolres: Masih Melengkapi Administrasi

Ilustrasi

SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Dinilai janggal, peristiwa kematian seorang pekerja Pabrik Sosis milik PT CV. Anugrah Artha Abadi di Jalan Nambangan, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya, Polisi masih melakukan upaya kelengkapan administrasi.

Hal tersebut, disampaikan langsung Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Wahyu Hidayat S.I.K., M.H.

“Sementara melengkapi administrasi kalau sudah lengkap akan dilaksanakan gelar perkara,” ucap Kapolres menanggapi klarifikasi Bidik Nasional, Rabu (10/09/2025).

“Untuk perkembangan selanjutnya, nanti disampaikan,” sambungnya.

Disinggung tidak adanya garis ‘Police Line’ dan masih beroperasinya Pabrik Sosis dalam kejadian tersebut, Ajun Komisaris Besar Polisi tersebut menegaskan bahwa sudah ada. “Sampai saat ini kondisi TKP masih di ‘Police Line’ pak”. tegasnya.

BACA JUGA : Polres Tanjung Perak Selidiki Tewasnya Pekerja Pabrik Sosis Nambangan

Diberitakan sebelumnya, kematian pria berinisial MZ (22 tahun), warga Desa Somor Koneng, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan Madura, yang merupakan seorang pekerja pabrik sosis CV. Anugrah Artha Abadi di Jalan Nambangan Surabaya, dinilai janggal.

Peristiwa tragis yang terjadi pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 lalu, diduga ada unsur kesengajaan. Pasalnya, mesin mixer giling yang sebelumnya mati, saat dibersihkan oleh korban tiba-tiba hidup dan menggiling hingga meninggal dunia.

Sementara itu, dari pihak keluarga sangat menyayangkan, karena hanya mendapatkan uang santunan sebesar 5 juta rupiah, yang diwanti-wanti dari pemilik pabrik sosis.

Menurut keterangan sumber media ini, meninggalnya korban sangat tidak wajar. Ada dugaan korban tergiling mesin mixer saat hendak membersihkan.

“Awalnya mesin mixer mati, saat dibersihkan, mesin mixer tiba-tiba langsung hidup sehingga korban tergiling dan meninggal dunia di tempat,” kata sumber yang enggan disebut namanya.

Saat kejadian, lanjutnya, berdatangan petugas kepolisian, BPBD serta Satpol-PP Kota Surabaya dan membawa korban ke RSD Soetomo Surabaya.

“Di rumah sakit, korban dilakukan autopsi dan langsung dibawa ke rumah duka Desa Somor Koneng, Kecamatan Kwanyar Kabupaten Bangkalan Madura,” ungkapnya.

Mendapat keterangan tersebut, awak media mendatangi pabrik sosis CV. Anugrah Artha Abadi yang berlokasi di Jalan Nambangan Surabaya, untuk konfirmasi kepada Soetikwan selaku owner, namun sulit untuk ditemui.

Menanggapi hal ini, salah satu akademisi dan praktisi hukum, Muhammad Arif Sudariyanto, S.H., M.H., menilai bahwa uang santunan 5 juta rupiah yang diberikan ke pihak keluarga korban tidak berdasar.

“Santunan 5 juta rupiah tidak berdasar. Terkait teknis santunan atau pesangon diatur secara rinci pada pasal 40 PP 35 Tahun 2021 dan Pasal 81 UU Cipta Kerja, syukur-syukur jika korban sudah tercover BPJS Ketenagakerjaan,” ucapnya, kepada wartawan koran ini, Kamis (21/08/2025).

“Sebelumnya saya menyampaikan turut berduka cita dan keprihatinan mendalam terhadap korban serta keluarga yang ditinggalkan. Tentunya jika berbicara dalam konteks kemanusiaan bahwasannya nyawa seseorang tidak dapat diukur dengan nominal uang berapapun,” sambung pengacara muda asal Pulau Garam itu.

BACA JUGA : Tewasnya Seorang Pekerja Pabrik Sosis CV Anugrah Artha Abadi Jalan Nambangan, Janggal 

Ia juga meminta kepada Kepolisian agar mengusut tuntas kasus tersebut, agar Safety and First tidak terabaikan disetiap perusahaan di Kota Surabaya.

“Terkait unsur pidana, setiap orang yang diduga terlibat dalam kelalaian maka dapat diancam pidana Pasal 359 KUHP dan UU Keselamatan Kesehatan Kerja. Harapannya Kepolisian dapat profesional dalam menyelidiki kasus naas yang menimpa korban,” terangnya.

Hingga berita ini dipublikasikan, wartawan koran media ini masih menunggu keterangan resmi lanjutan dari pihak Kepolisian Resort Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya yang menangani kasus tersebut.

Pewarta: Abd. Rosi

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button