JATENGPEKALONGAN

Jual Objek Fidusia, Warga Kedungwuni Dijebloskan ke Penjara oleh PT True Finance

Jimmy Den Hendrik Senior Remedial Perwakilan PT. True Finance Cabang Pekalongan saat diwawancara awak media di kantor kerjanya, Kamis (11-9-2025). Foto: Dikin BN

PEKALONGAN, BIDIKNASIONAL.com – Akibat menunggak kredit sekaligus menjual objek fidusia secara ilegal, seorang pria bernama Rohmat (57), warga Dukuh Kranji, Kelurahan Kedungwuni Timur, Kabupaten Pekalongan, akhirnya harus berurusan dengan hukum. Ia dilaporkan oleh pihak perusahaan pembiayaan PT True Finance dan kini dijebloskan ke penjara.

Perkara tersebut dibenarkan oleh Jimmy Den Hendrik Senior Remedial , perwakilan PT True Finance Cabang Pekalongan. Menurutnya, perusahaan terpaksa menempuh jalur hukum karena tindakan nasabah yang mengalihkan kendaraan jaminan tanpa seizin pihak leasing.

“Debitur kami laporkan atas UU Fidusia karena unit kendaraan sudah berpindah tangan atau dijual. Laporan kami masukkan ke Polresta Pekalongan pada 17 April 2025,” jelas Den Hendrik, Kamis (11/9/2025).

Rohmat sebelumnya mengajukan pembiayaan untuk satu unit Mitsubishi Colt Diesel FE 73 (4×2) tahun 2011 dengan tenor 3 tahun. Namun, baru berjalan 9 bulan cicilan, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tangannya. Dari hasil pengakuan, mobil tersebut dijual secara bawah tangan dengan harga sekitar Rp 50 juta.

Upaya Persuasif Tak Digubris

Den Hendrik menjelaskan, sebelum membawa kasus ini ke ranah hukum, pihaknya telah menempuh berbagai langkah persuasif, mulai dari penagihan, pemberian surat peringatan, hingga somasi. Namun, upaya itu tidak mendapat tanggapan baik dari Rohmat.

“Pelaku bahkan sempat menantang agar masalahnya diproses hukum saja. Karena itu, perusahaan terpaksa menindak tegas demi memberi pelajaran dan efek jera bagi nasabah lain agar tidak melakukan pelanggaran serupa,” tegasnya.

Imbauan untuk Nasabah

PT True Finance menegaskan bahwa kontrak pembiayaan kendaraan dilindungi oleh UU Fidusia No. 42 Tahun 1999 Pasal 36. Oleh karena itu, setiap nasabah wajib mematuhi perjanjian kredit dan tidak boleh mengalihkan kendaraan tanpa sepengetahuan leasing.

“Kami mengimbau agar masyarakat, khususnya debitur, lebih bertanggung jawab dan disiplin terhadap kontrak yang telah disepakati. Jangan sampai melanggar hukum dengan mengalihkan objek kredit. Semoga kasus ini menjadi efek jera,” ujar Den Hendrik.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pelanggaran kontrak fidusia bukan sekadar masalah tunggakan cicilan, melainkan bisa berujung pada jeruji besi.

Laporan: Dikin

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button