
Muslikha peserta JKN Warga Gadingrejo, Kota Pasuruan (Foto: ist)
PASURUAN, BIDIKNASIONAL.com – BPJS Kesehatan senantiasa berupaya untuk memberikan pelayanan yang mudah, cepat, dan setara bagi seluruh peserta, termasuk bagi bayi yang baru lahir. Komitmen ini diwujudkan melalui mekanisme pendaftaran bayi sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sehingga sejak hari pertama kehidupan mereka sudah memperoleh perlindungan kesehatan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pasuruan, Dina Diana Permata, menjelaskan bahwa pendaftaran bayi baru lahir bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan langkah penting untuk menjamin akses layanan kesehatan tanpa hambatan. Ia merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan beserta perubahannya, yang mengatur bahwa bayi baru lahir dari peserta JKN wajib didaftarkan ke BPJS Kesehatan paling lambat 28 (dua puluh delapan) hari setelah kelahiran. Dalam kurun waktu tersebut, bayi yang sudah terdaftar langsung berstatus aktif sebagai peserta. Pernyataan ini disampaikan Dina saat ditemui di Pasuruan, Senin (8/9).
“Setiap bayi yang lahir dari peserta JKN wajib segera didaftarkan. Hal ini sangat krusial karena bayi baru lahir rentan mengalami gangguan kesehatan, bahkan ada yang membutuhkan perawatan intensif. Dengan terdaftar sejak awal, hak bayi untuk mendapatkan pelayanan medis akan langsung terpenuhi,” ujar Dina.
Dina menuturkan bahwa prosedur pendaftaran bayi baru lahir telah dirancang sesederhana mungkin agar orang tua tidak mengalami kesulitan. Yang pertama, peserta menyiapkan dokumen penting berupa Kartu Keluarga, KTP kedua orang tua, serta surat keterangan lahir bayi dari Rumah Sakit atau Bidan. Kedua, mengajukan pendaftaran melalui berbagai kanal layanan yang tersedia, baik dengan datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat, menggunakan aplikasi Mobile JKN, maupun melalui bantuan petugas SIPP (Sistem Informasi Pelayanan Peserta) di rumah sakit atau puskesmas.
“Dengan adanya berbagai kanal layanan, proses pendaftaran kini bisa dilakukan lebih cepat. Petugas akan membantu orang tua agar bayi segera tercatat sebagai peserta JKN tanpa perlu menunggu lama. Namun, yang juga penting untuk diingat, maksimal 3 bulan setelah kelahiran orang tua wajib melakukan perubahan data bayi berdasarkan NIK pada Kartu Identitas Anak (KIA) yang telah diurus sebelumnya. Perubahan data tersebut mencakup nama, tanggal lahir, jenis kelamin, serta Nomor Induk Kependudukan (NIK),” jelas Dina.
Selain mendaftar, Dina menekankan pentingnya menjaga status kepesertaan agar tetap aktif dengan membayar iuran JKN secara rutin. Kepesertaan yang aktif akan memastikan tidak ada hambatan saat peserta, termasuk bayi baru lahir, membutuhkan pelayanan kesehatan, sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh keluarga.
Di sisi lain, Muslikha (36), peserta JKN dari Gadingrejo, Kota Pasuruan, ketika ditemui di Kantor Cabang BPJS Kesehatan Pasuruan saat mengurus proses perubahan data, berbagi pengalamannya. Ia menceritakan bahwa setelah melahirkan di Bidan Efit Riawati, seluruh biayanya ditanggung BPJS Kesehatan tanpa kendala dan ia pun mendapatkan pelayanan yang baik. Bahkan, setelah bayinya lahir, ia langsung dibantu oleh bidan untuk mendaftarkan JKN bagi sang buah hati dengan proses yang cepat dan mudah.
“Waktu itu saya dibantu oleh petugas di bidan tempat saya melahirkan. Awalnya saya sempat mengira prosesnya akan rumit, tetapi ternyata sangat mudah. Saya hanya menyerahkan KTP untuk pengecekan status kepesertaan, lalu petugas langsung membantu hingga akhirnya bayi saya berhasil terdaftar sebagai peserta JKN dalam waktu singkat,” ujar Muslikha.
Muslikha mengatakan bahwa memberikan jaminan kesehatan sejak bayi baru lahir merupakan langkah penting sekaligus investasi jangka panjang bagi kesehatan dan kesejahteraan keluarga. Ia berharap para orang tua dapat segera mendaftarkan bayinya, sehingga anak-anak memiliki kesempatan tumbuh sehat dan berkembang optimal tanpa harus terbebani oleh masalah kesehatan.
“Saya termasuk salah satu ibu yang merasakan langsung manfaat Program JKN, mulai dari proses persalinan hingga perlindungan bagi bayi saya yang baru lahir. Harapan saya, semua ibu hamil bisa memastikan kepesertaannya tetap aktif agar ketika melahirkan nanti tidak menghadapi kendala,” ungkapnya menutup perbincangan.
Laporan: rn/ra/red
Editor: Budi Santoso



