
Garis polisi terpasang pasca meninggàlnya 2 LC Karaoke (Foto: ist)
KEDIRI, BIDIKNASIONAL.com – Setelah meninggalnya 2 LC atau pemandu lagu setelah minum-minuman keras saat berkaraoke di AR KTV Maron Banyakan Kabupaten Kediri beberapa bulan yang lalu, pihak management melalui Kuasa Hukumnya meminta untuk membuka garis polisi yang masih terpasang di lokasi. Akibatnya, pihak manajemen belum dapat mengoperasikan kafe dan Karaoke seperti biasa dan mengaku mengalami kerugian operasional.
Penasihat hukum Cafe AR KTV, Akson Nul Huda, bersama perwakilan manajemen, Dicky atau yang akrab di panggil Sinyo, mendatangi Polres Kediri Kota untuk mempertanyakan alasan belum dicabutnya garis polisi di lokasi kejadian.
“Kedatangan kami ke Polres Kediri Kota untuk mempertanyakan, kenapa garis polisi di kafe AR KTV kok belum dilepas. Karena dampaknya pihak kafe dan Karaoke tidak bisa beroperasi, sehingga klien kami merugi,” kata Akson, Senin (8/9/2025).
Hal ini menjadi pertentangan dari beberapa pihak aktivis dan LSM di Kediri dengan mengadakan pertemuan Audiensi antara LSM dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang digelar di Markas Satpol PP Kabupaten Kediri, Jumat (12/9). Pertemuan ini membahas lemahnya penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait maraknya tempat hiburan malam ilegal dan peredaran minuman keras tanpa izin.
Ketua LSM RATU, Saiful Iskak, secara tegas mempertanyakan legalitas operasional AR KTV Cafe yang diduga belum memiliki izin lengkap. Dalam audiensi tersebut turut hadir perwakilan dari Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kesbangpol, serta pengelola AR KTV, Dicky, bersama kuasa hukumnya, M. Akson Nul Huda.
“Legalitas usaha hiburan malam harus ditindaklanjuti secara serius agar tidak terjadi lagi insiden serupa. Apakah AR KTV sudah mengantongi seluruh izin atau belum?” ujar Saiful, merujuk pada peristiwa di salah satu tempat karaoke di Kediri yang menewaskan dua pemandu lagu.
Dari sisi perizinan, Devin Marsfian Subiyanto selaku perwakilan DPMPTSP mengungkapkan bahwa berdasarkan data OSS, pemilik AR KTV hanya mengantongi izin untuk usaha kafe dan restoran, bukan untuk kegiatan hiburan malam.
Sementara itu, perwakilan Dinas Perkim, Joko Riyanto, menyatakan bahwa AR KTV belum pernah mengajukan permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yang kini dikenal sebagai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Permohonan izin bangunan tidak tercatat dalam sistem. Begitu pula dengan izin penjualan minuman beralkohol yang belum dapat diterbitkan,” jelasnya.
Sementara M.Rifai perwakilan masyarakat juga menyampaikan ” disini kami hadir sebagai monitoring dan kontrol masyarakat agar Satpol PP dan DPMPTSP kabupaten kediri bisa bekerja sesuai TUPOKSI nya, saya anggap selama ini mereka lalai atau disengaja adanya pembiaran atas maraknya peredaran miras dan banyaknya penyalahgunaan Karaoke menjadi rentan komersialisasi perempuan entah itu anak dibawah umur dan diduga banyaknya perdaran narkoba dalam aktifitas tersebut, kami hadir bukan menolak investasi dibidang hiburan malam, namun dalam hal ini negara harus hadir sebagai Stakeholder penentu aturan main yang jelas, dan kewajiban kewajiban yang harus dipenuhi, jika dalam tuntutan kami terlalu berlebihan, monggo masing masing Kepala Dinas terkait bisa mundur serentak meletakan jabatanya kepada Mas Dhito selaku Bupati kediri agar membuka assesment baru untuk jabatan tersebut agar diisi orang yang berkopenten dan mampu bekerja sesuai aturan“, jelasnya.
“ atas meninggalnya 2 wanita yang telah meninggal akibat pesta miras, semua kepala dinas maupun bupati Kediri juga turut terlibat dan berdosa atas adanya pembiaran peredaran miras selama ini yang tidak jelas, dan dengan ini kami nyatakan Kediri darurat Miras, dan kami akan mengawal sampai tuntutan kami dipenuhi” , tambah rifai.

Pengurus Ormas dan LSM saat audiensi dengan Satpol PP Kab Kediri (Foto: ist)
Di sisi lain Ketua Ormas Relawan Kesehatan, Bagus Romadhon menduga bahwa di balik semua permasalahan ini diduga kuat ada oknum pejabat kemudian disebut beking pengusaha.
“Jelas ada beking, bila ijin usaha ternyata tidak ada. Lalu berani jual miras di tempat usaha, jelas ada oknum oknum penegak hukum yang terlibat memberikan jaminan seakan lepas dari jeratan pidana. Saya mendengar kabar, ada aliran dana ke sejumlah pihak termasuk pasca kejadian minta tolong ke salah satu oknum perwira Polri berdinas di wilayah Jawa Timur,” tegasnya.
Kasi Kewaspadaan Kesbangpol, Saifuddin Zuhri, mengimbau agar seluruh pelaku usaha hiburan malam segera melengkapi izin usahanya. Namun, LSM RATU menyampaikan kekecewaan terhadap lemahnya kinerja Satpol PP dalam menegakkan perda.
“Kinerja Satpol PP selama ini mandul, dan akibatnya jatuh korban jiwa. AR KTV sudah beroperasi bertahun-tahun tanpa PBG dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi). Pemerintah daerah jelas kecolongan,” tegas Saiful.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Satpol PP, Diah Pujiastuti, menyatakan bahwa hasil audiensi akan segera dilaporkan kepada Kasatpol PP. Ia menambahkan, ke depan akan dibentuk tim gabungan lintas OPD yang akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan verifikasi izin dan pendampingan bagi seluruh tempat hiburan di Kediri.
Laporan: ND
Editor: Budi Santoso


