Kepala BKPP Banyuwangi ILzam Nuzuli: Bupati Ipuk Fiestiandani Angkat 4.909 Honorer

Kepala BKPP Banyuwangi, Ilzam Nuzuli (Foto: ist)
BANYUWANGI, BIDIKNASIONAL.com – Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani mengangkat 4.909 honorer di lingkungan Pemkab Banyuwangi menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, terdiri atas Guru, Tenaga Kesehatan dan Teknis.
Dengan diangkatnya menjadi PPPK paruh waktu, ribuan honorer tersebut akan menyandang status Kepegawaian sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Ada 4 ribu honorer yang akan kami angkat menjadi PPPK paruh waktu. Ini sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi mereka dalam mendukung Pembangunan Daerah. Kami berharap dengan kebijakan ini kinerja mereka ini terus meningkat dalam melayani publik.” tutur Bupati Ipuk, Minggu lalu (14/9/2025).
PPPK paruh waktu adalah pegawai yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran Pemerintah Daerah.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Banyuwangi, Ilzam Nuzuli, menyatakan bahwa kebijakan pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini menyesuaikan kemampuan fiskal Daerah.
Mereka yang akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu merupakan pegawai non-ASN yang telah mengikuti seleksi PPPK tahap I dan II namun tidak lulus tes.
“Bagi kabupaten/kota yang tidak memiliki cukup anggaran, mungkin saja hanya mengakomodasi separuh, atau menyesuaikan kemampuan anggaran mereka. Namun Alhamdulillah Ibu Bupati mengambil kebijakan bagi honorer yang tidak lulus seleksi PPPK tahap I dan II seluruhnya diangkat menjadi PPPK paruh waktu”.
Ditambahkan Ilzam, bahwa di Banyuwangi terdapat 4.953 honorer yang tidak lulus pada seleksi PPPK tahap I dan II. Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.909 orang diusulkan menjadi PPPK paruh waktu.
“Sisanya sebanyak 44 orang dikeluarkan dari database karena meninggal dunia, tidak aktif bekerja, ataupun juga mereka yang saat ini telah memasuki usia pensiun.” terang Gus Ilzam.
Sebanyak 4.909 honorer tersebut, saat ini tengah melaksanakan pemberkasan untuk pengusulan penetapan Nomor Induk (NI) PPPK paruh waktu. Mereka terdiri atas 1.541 guru, 259 tenaga kesehatan, dan 3.109 tenaga teknis lainnya.
Saat mengisi DRH, mereka wajib mengunggah sejumlah dokumen pendukung. Seperti pas foto terbaru, ijazah dan transkrip nilai asli, surat pernyataan bermaterai, surat keterangan sehat, dan (SKCK) Surat keterangan Catatan Kepolisian.
“Semua berkas tersebut harus di-scan dari dokumen ASLI berwarna, utuh dan tidak terpotong. Pastikan dokumen yang diunggah memiliki kualitas baik dan dapat terbaca dengan jelas” ungkap pria yang biasa dipanggil Ilzam.
Setelah proses pemberkasan selesai, mereka tinggal menunggu penetapan NIPPPK paruh waktu dari BKN, untuk selanjutnya dilakukan pelantikan oleh Bupati Banyuwangi.
“Penetapan NIPPPK paruh waktu dari BKN diperkirakan tidak sampai Oktober. Setelah dari BKN terbit NIP, daerah akan menetapkan dengan SK Bupati. Penempatannya, sementara sesuai dengan formasi yang dipilih saat mendaftar seleksi PPPK”. Urai Ilzam.
Laporan: Dj
Editor: Budi Santoso



