
dr. Kun Chyntia Mega Ningrum (Foto: istimewa)
MADIUN, BIDIKNASIONAL.com – Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak perlu khawatir jika sedang berada di luar kota atau domisili tempat tinggal. BPJS Kesehatan terus meningkatkan kemudahan akses layanan, termasuk memberikan fasilitas agar peserta JKN bisa mendapatkan pelayanan kesehatan meskipun sedang tidak berada di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat ia terdaftar.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Madiun, Wahyu Dyah Puspitasari menjelaskan bahwa mobilitas masyarakat yang tinggi saat ini membuat fleksibilitas dalam mendapatkan pelayanan kesehatan menjadi hal yang penting. Oleh karena itu, BPJS Kesehatan telah menghadirkan kebijakan pelayanan di luar domisili yang memungkinkan peserta JKN untuk tetap mendapatkan layanan kesehatan, tanpa harus kembali ke daerah asal terlebih dahulu.
“Peserta JKN yang sedang berada di luar domisili, baik karena bekerja, menempuh pendidikan, atau sekedar berkunjung, tetap bisa mendapatkan layanan di FKTP lain tanpa perlu melakukan perubahan data kepesertaan,” ujar Ita, Senin (15/9) saat ditemui di kantornya.
Ia menambahkan bahwa peserta dapat mengakses layanan tersebut maksimal tiga kali dalam satu bulan yang sama di FKTP lain tempat peserta JKN terdaftar. Namun jika peserta JKN memang menetap sementara di luar domisili karena suatu hal tertentu, maka peserta tersebut dapat mengajukan perubahan data FKTP melalui kanal layanan administrasi yang disediakan oleh BPJS Kesehatan.
Salah satu dokter di FKTP wilayah Kota Madiun, dr. Kun Chyntia Mega Ningrum turut menegaskan bahwa sebagai FKTP dirinya berkomitmen dalam mendukung kemudahan akses layanan bagi seluruh peserta JKN. Dalam praktiknya, FKTP tetap memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta JKN dari luar wilayah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Cukup dengan menunjukkan KTP atau KIS Digital peserta JKN akan kami layani. Hal ini menjadi bentuk nyata dari transformasi layanan kesehatan yang adaptif terhadap mobilitas masyarakat, khususnya mereka yang memiliki kepentingan di luar daerah,” kata Kun, Senin (15/9) ditemui di Klinik Mediska Kota Madiun.
Kun juga menyampaikan bahwa FKTP juga aktif dalam memberikan edukasi kepada peserta JKN mengenai hal layanan di luar domisili, serta memastikan seluruh petugas di kliniknya telah memahami prosesud dan ketentuan layanan peserta JKN di luar FKTP terdaftar. Dengan dukungan sistem yang terintegrasi dan komunikasi yang baik antara fasilitas kesehatan dan BPJS Kesehatan, Kun berharap bahwa peserta JKN tetap memperoleh pelayanan yang mudah, cepat dan setara.
“Komitmen ini menjadi bagian dari upaya menjaga keberlangsungan Program JKN, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem jaminan kesehatan,” tambahnya.
Salah satu peserta JKN, Endang (69) yang sedang berkunjung di Madiun,mengaku sangat terbantu dengan fleksibilitas layanan JKN di luar domisili. Ia yang terdaftar di FKTP wilayah Kabupaten Blitar sempat mengalami keluhan kesehatan dan langsung mengakses layanan kesehatan di FKTP terdekat.
“Saat itu ada keluhan batuk dan pilek hingga demam, sedangkan saat itu belum memungkinkan untuk kembali ke Blitar. Akhirnya saya datang ke klinik terdekat yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Alhamdulillah dengan menunjukkan KTP saja saya tetap dilayani dengan baik tanpa mengeluarkan biaya sendiri,” ceritanya.
Ia berharap bahwa kemudahan layanan terus dioptimalkan guna memberikan kemudahan akses layanan. Salah satunya dengan mengoptimalkan penggunaan Aplikasi Mobile JKN guna melihat daftar FKTP terdekat saat peserta JKN berada di luar FKTP terdaftar. Fitur teersebut menurutnya menjadi salah satu bukti bahwa Program JKN terus bertranformasi untu memenuhi kebutuhan peserta.
Laporan: rn/tk/red
Editor: Budi Santoso



