
BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Surabaya Karimunjawa melakukan sosialisasi program manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pengurus masjid se-Kota Surabaya di Masjid An-Nahdliyyah Surabaya ini dihadiri oleh perwakilan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Surabaya, Kamis (18/9) malam. Foto: istimewa
SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Surabaya Karimunjawa melakukan sosialisasi program manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pengurus masjid se-Kota Surabaya. Acara yang berlangsung di Masjid An-Nahdliyyah Surabaya ini dihadiri oleh perwakilan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Surabaya, Ustadz Muzzaki, serta para pengurus masjid dari berbagai wilayah di Surabaya pada hari Kamis (18/9) malam.
Kegiatan ini menjadi langkah nyata dalam menjalin sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan DMI Surabaya, dengan tujuan memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para pengurus masjid. Melalui kerja sama ini, diharapkan seluruh pengurus masjid di 1.800 masjid di Surabaya dapat terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam kesempatan terpisah, Adventus Edison Souhuwat, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa, menyampaikan pentingnya perlindungan jaminan sosial tidak hanya bagi pekerja formal, tetapi juga untuk para pengurus masjid yang memiliki peran penting dalam kehidupan sosial masyarakat.
“Pengurus masjid adalah garda terdepan dalam membina umat. Dengan adanya perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, para pengurus masjid akan memperoleh rasa aman ketika menghadapi risiko kerja maupun kehidupan sehari-hari. Kami berharap kerja sama dengan DMI ini menjadi langkah berkelanjutan agar seluruh pengurus masjid di Surabaya dapat terlindungi,” jelas Sonny panggilan akrab Adventus Edison Souhuwat.
Dalam sosialisasi ini, dijelaskan pula berbagai program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan, di antaranya:
• Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Perlindungan atas risiko kecelakaan saat bekerja maupun perjalanan menuju tempat kerja, termasuk biaya perawatan tanpa batas sesuai kebutuhan medis.
• Jaminan Kematian (JKM): Santunan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
Sosialisasi ini disambut antusias oleh para pengurus masjid yang hadir. Mereka menilai program BPJS Ketenagakerjaan sangat bermanfaat untuk memberikan rasa aman dan meningkatkan kesejahteraan para pengurus yang selama ini lebih banyak berfokus pada pelayanan umat.
Dengan adanya kerja sama strategis antara BPJS Ketenagakerjaan dan DMI Surabaya, diharapkan semakin banyak pengurus masjid yang terlindungi, sehingga dapat menjalankan tugasnya dengan tenang dan penuh dedikasi.
Laporan: red
Editor: Budi Santoso



