JATIMSIDOARJO

Pengacara Korban KDRT Oknum TNI AL Datangi Lemasmil III Surabaya, Desak Eksekusi Putusan MA

Kuasa hukum korban, Shannon Spencer bersama tim. (Foto: Teddy Syah/BN.com)

SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Kuasa hukum korban kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) mendatangi Lembaga Pemasyarakatan Militer (Lemasmil) III Surabaya di Wonoayu, Sidoarjo, Rabu (17/9/2025).

Kedatangan tersebut bertujuan mendesak agar putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap terdakwa Letnan Satu Laut (K) dr. RBEP segera dieksekusi.

Sebelumnya, MA menolak permohonan kasasi terdakwa melalui putusan bernomor 171 K/Mil/2025. Dengan demikian, hukuman pidana penjara lima bulan yang dijatuhkan di tingkat pertama dan banding telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Kuasa hukum korban, Shannon Spencer, S.H., M.H., mengungkapkan pihaknya sudah dua kali melayangkan surat kepada Kepala Lemasmil. Surat terakhir dikirim pada 19 September 2025, namun hingga kini belum ada kejelasan mengenai eksekusi.

“Kami menanyakan terkait surat yang sudah kami kirimkan pada 19 September. Sampai hari ini belum ada kejelasan bagaimana eksekusi dari putusan inkrah itu. Kok terdakwa malah dibiarkan berkeliaran di luar dengan alasan sakit, padahal tidak ada bukti surat dokter yang jelas,” tegas Shannon.

Baca Sebelumnya : Kasasi MA Ditolak, Pemgacara Korban Desak Oditur Eksekusi Penahanan Oknum TNI AL

Menurutnya, alasan sakit yang digunakan terdakwa untuk menghindari penahanan juga janggal. Surat tersebut hanya merujuk pada riwayat penyakit tahun 2021, tanpa ada pemeriksaan medis terkini.

“Yang tanda tangan di surat dokter itu pun tidak berkaitan langsung dengan pemeriksaan penyakit terdakwa. Jadi kesannya dibuat-buat. Sementara auditor juga tidak transparan, sehingga kasus ini seperti digantung,” tambahnya.

Dalam kunjungan ke Lemasmil, Shannon diterima bintara penjaga bernama Afifudin. Ia dijanjikan bahwa laporan dan surat dari kuasa hukum akan segera ditindaklanjuti.

Meski begitu, Shannon menegaskan pihaknya akan terus menunggu dan menagih kepastian dari Lemasmil maupun Oditur Militer agar eksekusi segera dilakukan.

“Prinsipnya, putusan kasasi ini harus segera dieksekusi. Jangan sampai hukum terkesan tumpul ke atas, tajam ke bawah,” pungkas Shannon.

Laporan : Teddy Syah

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button