JATENGPEKALONGAN

Proyek Pengaspalan Gg. 21 Kuripan Disorot GNPK RI Pekalongan Raya

Proyek pembangunan pengaspalan jalan di Gg. 21 RT 03 RW, Kelurahan Kuripan Kertoharjo, Kecamatan Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan (Foto: Tim)

KOTA PEKALONGAN, BIDIKNASIONAL.com – Proyek pembangunan pengaspalan jalan di Gg. 21 RT 03 RW, Kelurahan Kuripan Kertoharjo, Kecamatan Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan, mendapat sorotan dari Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI) Pekalongan Raya.

Ketua GNPK RI Pekalongan Raya, Zaenuri, menilai bahwa proyek yang berasal dari pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Kota Pekalongan tersebut seharusnya mengutamakan kualitas dan sesuai dengan spesifikasi teknis.

“Pelaksanaan proyek di lapangan dinilai tidak sesuai standar. Di beberapa titik pekerjaan, batu urug dipasang tanpa melalui proses pembersihan atau pengaspalan dasar. Hal ini dikhawatirkan akan berdampak pada kualitas dan daya tahan hasil pembangunan,” ujar Zaenuri. Minggu (21/9/2025).

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan pembangunan yang benar-benar bermanfaat serta dikerjakan dengan baik. “Kami sudah tahu siapa pelaksana proyeknya juga sebagai direktur CV, dan pekerjaannya pun bisa dilihat sendiri. Sesuai tidak dengan harapan masyarakat,” tambahnya.

Selain itu, dari pantauan di lapangan, pelaksana proyek diduga tidak berkompeten dan tertuang dalam kontrak dalam melaksanakan pekerjaan infrastruktur jalan. Bahkan, material yang digunakan bukan aspal dari Muara Perdana yang selama ini dikenal sebagai pemasok utama berstandar kualitas, sehingga menimbulkan pertanyaan terkait mutu pekerjaan.

Proyek ini tercatat dalam kontrak dengan nilai sebesar Rp 134.475.000 yang bersumber dari APBD Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2025, dengan jangka waktu pelaksanaan selama 90 hari kalender.

Sejumlah warga sekitar juga mengungkapkan kekecewaan atas kualitas pengerjaan proyek tersebut. “Jalan ini memang sudah lama kami tunggu perbaikannya. Tapi kalau hasilnya asal-asalan, jelas masyarakat yang dirugikan. Kami ingin jalan bagus dan awet, bukan hanya sebentar sudah rusak lagi,” ujar salah satu warga Gg. 21, St (48).

Sementara itu, pelaksana proyek, Lana, saat dikonfirmasi melalui panggilan WhatsApp pada 17 September 2025, menyampaikan bahwa pihaknya masih akan menanyakan langsung kepada direktur terkait detail pelaksanaan.

“Nggeh pak, coba nanti tak tanyakan Direkturnya aja. Aduh aku belum mengerti banget itu mas, kalau CV-nya namanya CV Daffa Mas,” ujar Lana.

Ketika awak media konfirmasi terpisah pada Sabtu (20 September 2025), Direktur CV Daffa Mandiri Grup, Moch. Nurfitri Nudin, melalui seluler mengaku tidak mengetahui secara detail terkait aspirasi proyek tersebut.

Ia menegaskan bahwa urusan teknis pengerjaan sepenuhnya ditangani oleh Lana sebagai tim lapangan.

“Untuk pekerjaan sama Mas Lana aja ya Mas komunikasinya, sebagai tim gitu aja Mas ya. Tim pekerja langsung Mas Lana aja,” jelas Moch. Nurfitri Nudin.

Zaenuri berharap agar pemerintah dan instansi terkait Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan untuk melakukan pengawasan ketat serta memastikan proyek-proyek tersebut dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai spesifikasi.

Laporan: Tim

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button