GARUTJABAR

Dihadapan Warga Pameungpeuk, Hoerudin Jelaskan Kemanusiaan dalam Konstitusi UUD

KAB. GARUT, BIDIKNASIONAL.com – Empat Pilar Kebangsaan sangat penting sekali diterapkan dikehidupan sehari-hari. Karenanya masyarakat diimbau bisa mengimplementasikan dalam kehidupan sehari hari terkait dengan Empat Pilar Kebangsaan yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI.

Hal itu diungkapkan Anggota MPR RI, Muhammad Hoerudin Amin saat acara Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan yang diselenggarakan di Pameungpeuk, Kab Garut, Selasa pagi, 23 September 2025.

Pada kesempatan itu pula, legislator Fraksi PAN membeberkan terjait kemanusiaan menurut konstitusi UUD Negara Republik Indonesia (NRI).

Menurutnya, kemanusiaan menurut konstitusi UUD NRI 1945 tercermin dalam sila kedua Pancasila, yaitu “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”.

“Ini berarti bahwa setiap manusia memiliki hak dan kewajiban yang sama tanpa diskriminasi.

Sila kedua ini juga diatur dalam Undang-Undang Dasar, terutama pada Undang-Undang No 23 Tahun 1997, di antaranya, Pasal 5 ayat 1 yang mengemukakan bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” terangnya dihadapan warga.

Dikemukakan anggota Komisi X ini, ada beberapa pasal UUD NRI 1945 yang berkaitan dengan kemanusiaan diantaranya, Pasal 27 yang mengatur tentang persamaan kedudukan warga negara dalam hukum dan pemerintahan, serta hak dan kewajiban untuk bekerja dan berusaha sesuai dengan kemampuan dan bakatnya.

“Selain itu ada Pasal 28 yang mengatur tentang hak asasi manusia yang dijamin oleh negara, seperti hak hidup, hak mengemukakan pendapat, hak berserikat dan berkumpul, hak beragama, dan sebagainya,” jelasnya.

Pasal UUD NRI 1945 yang berkaitan dengan kemanusiaan pun ada di Pasal 28A-28J yang berisi atau menjelaskan lebih lanjut tentang hak asasi manusia yang dijamin oleh negara, seperti hak atas perlindungan diri, hak atas keadilan, hak atas kesehatan, hak atas pendidikan, dan sebagainya.

Karenanya, sambung Hoerudin sapaan akrabnya, dalam konteks kemanusiaan, UUD NRI 1945 juga menjamin Hak atas kehidupan yang sejahtera.

“Bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat,” sambungnya.

Begitu juga negara menjamin Hak atas pendidikan. Oleh sebab itu, setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, dan negara wajib membiayainya.

Dan negara pun menjamin Hak atas kesehatan. Bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang baik.

“Dengan demikian, UUD NRI 1945 menegaskan pentingnya menghormati dan menjunjung tinggi martabat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa,” pungkasnya.

Laporan: Zaen

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button