JATIMJOMBANG

Koordinator FPH PGRI Kabupaten Jombang Hearing dengan Komisi A

JOMBANG, BIDIKNASIONAL.com – Hak- hak guru honorer yang telah mengabdi bertahun – tahun dapat terpenuhi, terutama bagi yang telah lulus seleksi PPPK namun bertahun- tahun belum mendapatkan penempatan.

Maka dari itu Forum Perjuangan Honorer Persatuan Guru Republik Indonesia (FPH PGRI) Jombang melakukan audiensi dengan Komisi A DPRD Jombang Kamis (18/9/ 2025).

Saat itu mereka menyampaikan dua tuntutan utama, yaitu soal gaji setara upah minimum kabupaten (UMK) setelah diangkat jadi PPPK paruh waktu, hingga pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu bagi guru.

Dengan dilakukannya audiensi diikuti perwakilan guru, perwakilan Dinas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Bagian Hukum Setdakab Jombang dan BKPSDM Jombang.

Selain itu, Koordinator FPH PGRI Kabupaten Jombang Nur Rohmad Basuki menyampaikan dua tuntutan utama. Pertama, soal penggajian PPPK paruh waktu yang diminta setara UMK. Kedua, pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu melalui formasi khusus guru yang masuk Dapodik sebanyak 502 orang.

”Namun jawaban sementara, gaji hanya bisa ditambah Rp 500 ribu,’’ ujar nya.

Setelah mereka melakukan tuntutan soal penggajian belum tuntas karena perwakilan BPKAD tidak hadir. Rencananya, akan ada hearing lanjutan pada awal Oktober untuk membahas persoalan gaji, dengan agenda serupa yang difasilitasi langsung DPRD.

Sedangkan salah satu dari anggota Komisi A DPRD Jombang, Kartiyono, menyampaikan pihaknya akan menampung aspirasi honorer. Ia menyebut selain dua tuntutan itu, juga ada keresahan akibat simpang siur data yang diterima para tenaga honorer.

Selanjutnya, bagi mereka sudah ada yang diklarifikasi berdasarkan data resmi mengacu BKPSDM Jombang.

”Kami juga memahami kegelisahan mereka terkait kualifikasi pendidikan yang tidak sesuai formasi. Sudah dijawab bahwa akan ada penyesuaian berdasarkan pendidikan terakhir,” pungkasnya.

Menurut Kartiyono,” Pola komunikasi yang baik perlu dibangun antara pemerintah daerah dan tenaga honorer agar mereka tidak lagi mencari informasi dari sumber yang tidak jelas” ujarnya.

Tetapi dengan adanya untuk penggajian yang selama ini diterima per tiga bulan sekali oleh guru, DPRD mendorong agar bisa dievaluasi menjadi bulanan.

”Soal gaji UMK, tetap bergantung pada ruang fiskal dan kemampuan anggaran daerah. Kalau memungkinkan tentu akan diupayakan, tapi kalau tidak, kita tidak bisa memaksakan. Yang jelas tuntutan mereka akan diakomodir secara bertahap,” ujarnya.

Jadi mereka mendesak pemerintah kabupaten Jombang untuk segera mengusulkan pengangkatan guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ,( PPK) penuh waktu atau paruh waktu.

Laporan: tok

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button