
Kontributor Liputan Khusus BIDIK NASIONAL menunjukkan surat tanda terima konfirmasi dari PPID DPUBM Jatim, Selasa (26/8/25). Foto: istimewa
SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur (Jatim) mengungkap adanya pelanggaran sistematis penyelenggaraan belanja hibah pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (PUBM) Provinsi Jawa Timur.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemerikasaan Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundangan BAB I B Nomor 7. BPK menumukan sederet kelemahan pengendalian intern, menunjukan:
Tahap perencanaan, pelaksanaan, monitoring hingga pertanggung jawaban belanja hibah sebesar Rp 310.563.130.800,00 bermasalah.
Terbukti, dari hasil pemeriksaan terungkap Penerima hibah sudah ditentukan sebelum pengesahan anggaran, evaluator dibentuk di tahun pelaksanaan anggaran, proposal tidak dilengkapi peta lokasi, gambar perencanaan, hingga pekerjaan fiktif menjadi indikasi karut marutnya pengendalian intern atas hibah.
Perubahan pelaksanaan pekerjaan dan lokasi pekerjaan tidak didukung dengan addendum, prasasti tidak dipasang saat pekerjaan selesai, foto pelaksanaan tak lengkap, LPJ tidak dilengkapi gambar, backup data quantity final, hasil pekerjaan telah mengalami kerusakan.
Hasil wawancara dan pemeriksaan fisik secara uji petilk yang dilakukan BPK atas realisasi pekerjaan di Pokmas (Kelompok Masyarakat) penerima hibah tanpa pengawasan dari SKPD.
Buruknya tata kelola penyelenggaraan hibah mengakibatkan kelebihan bayar atas pekerjaan tidak dilaksanakan sebesar 549.469.000,01
Kekurangan volume pada 17 pekerjaan sebesar 618.363.100,07, dan sebanyak 2.066 Pokmas penerima hibah tidak menyampaikan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) penggunaan dana hibah sebesar 309.465.298.700,00 tidak dapat diyakini penggunaannya. Tulis Auditor BPK.
Kondisi tersebut disebabkan Kepala DPUBM selaku Pengguna Anggaran kurang cermat dalam mengawasi pelaksanaan anggaran unit kerja yang dipimpinnya;
Evaluator SKPD tidak memedomani ketentuan yang berlaku saat melakukan evaluasi proposal calon penerima hibah;
Penerima hibah tidak melaksanakan kewajiban sesuai NPHD; dan tidak adanya ketentuan yang mengatur pengawasan pelaksanaan hibah.
Atas permasalahan tersebut, Kepala DPUBM menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan menindaklanjuti kelebihan pembayaran dengan menginstruksikan pokmas penerima hibah terkait menyetorkan ke kas daerah.
Hingga berita ini di realase redaksi, belum diketahui pasti apakah Kepala DPUBM telah memproses kelebihan bayar atas pekerjaan tidak dilaksanakan dan kekurangan volume dengan menyetor ke Kas Daerah sebagai ganti kerugian daerah?
Termasuk, menerbitkan surat peringatan dan meminta penerima hibah melengkapi LPJ terlambat sebesar Rp. 309.465.298.700,00?
Bahwa untuk memenuhi hak masyarakat mengetahui tindaklanjut atas rekomendasi BPK, Redaksi Surat Kabar BIDIK NASIONAL, Selasa 26 Agustus 2025 secara resmi telah mengajukan permintaan konfirmasi kepada Kepala DPUBM Provinsi Jawa Timur yang diterima Eka, front office Bagian Pengelola Informasi dan Dokumentasi, namun belum mendapat jawaban. (Bersambung Edisi Berikutnya)
Penulis: Toddy Pras H



