
Kantor Pemerintah Kabupaten Mojokerto (Foto: Ist)
MOJOKERTO, BIDIKNASIONAL.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur menemukan potensi kerugian daerah atas penggunaan dana hibah pada Lembaga Keagamaan di bawah tanggungjawab Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Mojokerto.
Sebanyak 32 dari 228 penerima hibah Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp.8.255.000.000,00 hingga tanggal 1 April 2024 diketahui belum menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana hibah. Tulis Auditor Utama BPK yang termuat di dalam LHP atas Laporan LKPD Kabupaten Mojokerto Nomor 54.B/LHP/XVIII.SBY/04/2024.
Atas temuan tersebut PPK berkesimpulan, penggunaan dana hibah sebanyak 32 tidak dapat diyakini kesesuaian penggunaannya dengan proposal yang diajukan.
Praktek menyimpang dari ketentuan atas pelaksanaan anggaran belanja hibah pada Bagian Kesra tersebut tampaknya menjadi perhatian serius BPK. Terbukti, dari hasil konfirmasi secara uji petik yang dilakukan Auditor Utama pada sembilan (9) penerima hibah, analisis LPJ penggunaan hibah dan pengujian lapangan ditemukan permasalahan sebagai berikut:
Hasil pelaksanaan pembangunan/rehab gedung yang telah selesai dikerjakan se- luruhnya tidak dilengkapi dokumentasi foto pelaksanaan pembangunan mulai progres 0% sampai 100% dalam LPJ;
Terdapat satu penerima hibah Yayasan BIF dalam tahapan pembangunan namun telah menyampaikan LPJ berikut dengan realisasi penggunaan dana hibah 100%;
Terdapat satu penerima hibah Yayasan YRI menyampaikan LPJ tidak sesuai kondisi fisik yang sebenarnya yaitu pekerjaan atap diganti dengan pekerjaan cor beton plat atap.
Kondisi tersebut disebabkan Bagian Kesra tidak melakukan monitoring dan evaluasi atas penyampaian kewajiban LPJ penggunan dana hibah pada masing-masing pemerima dana hibah. Penerima hibah tidak mematuhi ketentuan dalam NPHD.
Atas carut marut penyelenggaraan hibah tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Mojokerto agar memerintahkan Sekretaris Daerah membangun sistem informasi pengelolaan belanja hibah yang handal;
Bagian Kesra lebih aktif dalam melakukan monitoring dan evaluasi atas kewajiban:
Menyampaikan LPJ penggunaan dana hibah pada masing-masing penerima hibah, serta mencantumkan sangsi yang jelas dan tegas dalam NPHD terhadap penerima hibah yang tidak dapat mempertangungjawabkan dana hibah yang diterimanya.
Dalam rangka memenuhi hak masyarakat mengetahui tindaklanjut atas rekomendasi BPK, Redaksi BIDIKNASIONAL.com secara resmi pada, Selasa 26 Agustus 2025 telah mengajukan permintaan konfirmasi kepada Kepala Bagian Kesra. Namun hingga, Rabu 24 September 2025 surat konfirmasi yang diterima Six Baroroh Barit, Penata Layanan Operasional Bagian Kesra tersebut belum mendapatkan jawaban.
Penulis : Toddy Pras H
Editor : Budi Santoso



