JATIMSAMPANG

Buron 2 Tahun, Pelaku Penganiayaan di Ketapang Sampang Tertangkap

SAMPANG, BIDIKNASIONAL.com – Pelarian Muslim akhirnya dihentikan Tim Resmob Satreskrim Polres Sampang, setelah resmi dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), terkait kasus penganiayaan pada tahun 2023 silam.

Pria asal Desa Bunten Timur, Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang tersebut, terlihat pasrah setelah digelandang dari tempat persembunyiannya di Desa Gunung Rancak, Kecamatan Robatal Sampang.

Kepada petugas, Muslim mengakui semua perbuatannya bahwa telah melakukan penganiayaan terhadap Norkholis (52 tahun), yang merupakan seorang petani asal Dusun Pancor Laok, Desa Ketapang Timur, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang.

Dijelaskan Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Safril Selfianto, penangkapan terduga Muslim dilakukan pada hari Sabtu tanggal 13 September 2025, sekira pukul 19.00 Wib.

“Terduga Muslim tertangkap, berkat upaya kerja keras Tim Resmob dalam menindaklanjuti laporan penganiayaan yang terjadi pada tahun 2023 silam,” jelas AKP Safril sapaan akrabnya, kepada wartawan Koran ini, Rabu (24/09/2025).

Selain itu, kata AKP Safril, kejadian kasus penganiayaan ini tepatnya pada hari Selasa tanggal 18 April 2023, di Desa Bunten Timur, Kecamatan Ketapang Sampang.

“Jadi, terduga Muslim sudah menyandang status DPO selama 2 tahun lamanya. Penangkapannya tanpa adanya perlawanan dan saat ini sudah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata AKP Safril.

Menurut AKP Safril, pengungkapan dan penangkapan ini merupakan komitmen Polres Sampang dalam menindaklanjuti atau menangani kasus kejahatan kewilayahan dan memberikan keadilan bagi korban.

“Ini merupakan komitmen kami, dalam menindak tegas setiap pelaku tindak pidana demi terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Sampang,” pungkas Ajun Komisaris Polisi yang memegang tongkat komando Satuan Reserse Kriminal di Polres Sampang.

Pewarta: Abd. Rosi

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button