JABARPANGANDARAN

Pembangunan Perpustakaan dan Laboratorium MTsN 4 Pangandaran Tuai Sorotan, Warga Tutup Jalan

Papan informasi proyek dan tim wartawan ketika cek lokasi proyek (Foto: Asep Sujana)

PANGANDARAN, BIDIKNASIONAL.com –  Setelah 15 tahun berdiri Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 4 Kabupaten Pangandaran akhirnya mendapatkan pembangunan ruang perpustakaan dan laboratorium. Proyek ini dilaksanakan oleh CV Putra Nusantara dengan sumber anggaran APBN dan masa pelaksanaan 135 hari kalender.

Keterangan dihimpun bn.con, sejak awal proyek menuai sorotan. Gambar bestek tidak terpampang di lokasi pembangunan, sehingga publik mempertanyakan transparansi proyek. Bahkan warga sempat menutup jalan sebagai bentuk protes, karena merasa tidak dilibatkan dalam pembangunan yang seharusnya juga membawa manfaat bagi lingkungan.

Untuk meredam ketegangan, pihak sekolah mengadakan musyawarah yang dihadiri oleh tokoh masyarakat. Fauzi Rahmat, pelaksana perusahaan Nugroho, PPK Kementerian Agama, Kasirun selaku pemborong, Katim Sapras Kanwil, serta pihak komite sekolah ,pada hari Selasa 23-9/2025 di kampus MTSN 4.

Namun, dalam musyawarah tersebut, tidak ada pihak yang mau memberi pernyataan resmi terkait konflik pembangunan dan dugaan adanya struktur tambahan di luar rencana awal. Kondisi ini menambah ketidakpuasan warga yang menuntut adanya transparansi serta pelibatan mereka dalam pembangunan.

“Selama 15 tahun MTsN 4 berdiri tanpa gedung sendiri. Seharusnya pembangunan perpustakaan dan laboratorium ini menjadi kabar baik, tapi warga hanya ingin proyek dijalankan secara terbuka dan sesuai aturan,” tegas Fauzi Rahmat, tokoh masyarakat setempat.

Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap proyek yang menggunakan dana negara wajib menampilkan informasi secara terbuka, termasuk papan proyek yang memuat gambar bestek, nilai anggaran, dan waktu pekerjaan. Tidak terpampangnya gambar bestek dapat dianggap melanggar asas transparansi.

Dalam konteks UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, masyarakat memiliki hak untuk dilibatkan dalam perencanaan maupun pengawasan pembangunan. Ketidaklibatan warga dapat menimbulkan konflik sosial yang seharusnya bisa dicegah.

Jika benar ada struktur tambahan di luar dokumen kontrak, maka hal itu berpotensi menyalahi UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mewajibkan pelaksanaan pembangunan sesuai kontrak kerja dan dokumen bestek.

Potensi penyimpangan anggaran dapat masuk ke ranah tindak pidana korupsi jika terbukti ada penyalahgunaan dana, sesuai UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dari Kementerian Agama bertanggung jawab penuh atas kesesuaian pelaksanaan proyek dengan kontrak. Bila ada pelanggaran, PPK dapat dimintai pertanggungjawaban hukum dan administratif.

Pelaksana proyek juga wajib mengikuti spesifikasi teknis sesuai dokumen kontrak, jika tidak dapat dikenai sanksi perdata hingga pidana. Hingga berita ini diterbitkan kontraktor dan PPK belum berhasil dikonfirmasi bn.com, hak jawab/bantahan bisa disampaikan ke redaksi HP/WA 08123209649.

Laporan: ASEP SUJANA

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button