JATIMSURABAYA

Tak Hanya untuk WNI, JKN Juga Buka Akses Perlindungan Kesehatan bagi WNA

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya Hernina Agustin Arifin (Foto: ist)

SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak hanya memberikan perlindungan bagi WNI, tetapi juga dapat dimanfaatkan oleh WNA yang berdomisili dan bekerja di Indonesia sekurang-kurangnya selama enam bulan. Program ini menjadi bentuk komitmen BPJS Kesehatan dalam mewujudkan sistem jaminan kesehatan yang inklusif dan berkeadilan, tanpa membedakan status kewarganegaraan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya Hernina Agustin Arifin, menegaskan bahwa ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

“Kewajiban kepesertaan JKN bagi WNA berlaku sama dengan WNI, khususnya bagi mereka yang bekerja pada perusahaan di Indonesia. Hal ini bertujuan untuk memastikan setiap orang yang tinggal dan bekerja di Indonesia memiliki hak yang sama dalam memperoleh layanan kesehatan yang layak. Kehadiran Program JKN tidak hanya menjadi jaminan bagi masyarakat lokal, tetapi juga memberikan rasa aman bagi tenaga kerja asing yang turut berkontribusi dalam perekonomian nasional,” tutur Hernina di Surabaya, Kamis (25/09).

Terdapat sejumlah persyaratan dokumen yang harus dilengkapi oleh WNA untuk dapat mendaftar sebagai peserta JKN, antara lain paspor yang masih berlaku, Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) atau Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS), serta surat izin kerja atau izin usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang. Selain itu, dokumen standar yang juga perlu dilampirkan sama seperti WNI, yaitu fotokopi e-KTP, kartu keluarga, NPWP, serta surat izin usaha atau bukti pengurusan izin usaha.

“Pendaftaran kepesertaan JKN bagi WNA dapat dilakukan melalui kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa seluruh dokumen persyaratan yang telah ditentukan. Selain itu, proses pendaftaran juga semakin mudah karena dapat diakses secara online melalui Aplikasi Mobile JKN maupun layanan PANDAWA di nomor 08118165165, sehingga WNA tidak perlu khawatir akan kesulitan dalam mendaftarkan kepesertaannya,” jelas Hernina.

Hernina menambahkan, mekanisme pendaftaran bagi WNA yang bekerja dapat dilakukan melalui pemberi kerja. Sementara itu, bagi WNA yang tidak bekerja atau berstatus mandiri, pendaftaran dapat dilakukan secara individu melalui kanal layanan BPJS Kesehatan yang tersedia, baik melalui Aplikasi Mobile JKN maupun mendatangi kantor cabang terdekat.

“Skema simulasi iuran bagi Pekerja Penerima Upah (PPU) yang berstatus WNA juga sama dengan peserta WNI. PPU yang dimaksud adalah setiap orang yang bekerja pada pemberi kerja dan menerima gaji atau upah. Besaran iurannya ditetapkan sebesar 5% dari gaji yang diterima setiap bulan, dengan ketentuan 4% dibayarkan oleh pemberi kerja (perusahaan atau instansi) dan 1% dipotong dari gaji peserta,” ungkapnya.

Apabila WNA akan kembali ke negara asalnya, kepesertaan JKN dapat dinonaktifkan sementara. Proses ini dilakukan dengan melapor ke kantor cabang serta melengkapi persyaratan, antara lain tiket keberangkatan, surat dari pihak keimigrasian, atau surat keterangan dari instansi/lembaga terkait. Bagi WNA dengan segmen peserta mandiri, bukti pembayaran iuran juga perlu dilampirkan sebagai kelengkapan dokumen.

“Semakin cepat melapor, semakin baik, agar status kepesertaan segera dinonaktifkan sehingga tidak menimbulkan tagihan iuran setiap bulan. Kepesertaan dapat diaktifkan kembali apabila WNA tersebut kembali ke Indonesia dan memenuhi kembali persyaratan administrasi yang berlaku, sehingga keberlanjutan perlindungan kesehatan tetap terjamin tanpa hambatan prosedural,” jelasnya.

Sementara itu, Budi Santoso (46), selaku pemberi kerja yang memiliki salah seorang pekerja berstatus WNA, membenarkan bahwa kewajiban kepesertaan JKN bagi tenaga kerja asing telah memberikan kepastian perlindungan kesehatan bagi karyawannya.

Menurutnya, hal ini tidak hanya bermanfaat bagi pekerja, tetapi juga membantu perusahaan dalam menjaga keberlangsungan usaha tanpa harus khawatir terhadap risiko tingginya biaya kesehatan apabila ada karyawan yang jatuh sakit.

“Beruntung ketika karyawan WNA saya jatuh sakit, ia sudah terdaftar sebagai peserta JKN sehingga tidak mengalami kendala saat mengakses layanan kesehatan, mulai dari pemeriksaan, rawat inap, rawat jalan, hingga tindakan medis. Bahkan, karyawan tersebut tetap dapat berobat di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) serta memperoleh rujukan ke rumah sakit apabila diperlukan,” ujar Budi.

Budi berharap agar WNA yang belum terdaftar sebagai peserta JKN segera melakukan pendaftaran, sehingga tetap memperoleh perlindungan kesehatan yang layak selama berada di Indonesia. Menurutnya, kepesertaan JKN tidak hanya memberikan rasa aman bagi tenaga kerja asing, tetapi juga merupakan wujud kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku serta bentuk kontribusi nyata dalam mendukung keberlangsungan Program JKN.

Laporan: rn/md/red

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button