JATIMPASURUAN

Tak Hanya untuk WNI, Perlindungan BPJS Kesehatan Juga Berlaku bagi WNA

PASURUAN, BIDIKNASIONAL.com – Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan tidak hanya berlaku bagi warga negara Indonesia (WNI). Warga negara asing (WNA) yang bekerja dan tinggal di Indonesia minimal enam bulan juga wajib menjadi peserta JKN agar memperoleh perlindungan kesehatan yang sama.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pasuruan, Dina Diana Permata, menegaskan bahwa kewajiban ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Dalam Pasal 14 disebutkan, setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program jaminan sosial. Rabu (24/9).

Menurut Dina, aturan ini hanya berlaku bagi WNA yang bekerja di sektor formal dengan izin tinggal resmi. Ia menekankan bahwa kewajiban tersebut tidak berlaku bagi wisatawan maupun pekerja informal yang tidak memiliki hubungan kerja tetap.

“Dalam hal ini, yang dimaksud bukan wisatawan melainkan pekerja formal yang memiliki ikatan kerja sah di Indonesia. Dengan aturan ini, pemerintah memastikan perlindungan kesehatan mencakup seluruh penduduk yang tinggal secara resmi tanpa membedakan kewarganegaraan,” jelasnya,

Dina menerangkan, WNA yang ingin menjadi peserta JKN harus melengkapi dokumen resmi sesuai ketentuan. Dokumen yang diperlukan meliputi paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), serta perjanjian kerja atau bukti izin tinggal yang sah.

“Persyaratan administrasi ini penting untuk memastikan kepesertaan JKN tepat sasaran dan benar-benar melindungi mereka yang tinggal secara legal di Indonesia. Ia juga mengingatkan perusahaan agar segera mendaftarkan pekerja asing, karena kesehatan adalah hak dasar setiap pekerja,” tambah Dina.

Lebih lanjut, Dina menjelaskan bahwa untuk WNA yang bekerja di perusahaan, pendaftaran dilakukan oleh pemberi kerja melalui skema Pekerja Penerima Upah (PPU). Sedangkan bagi WNA yang tinggal lebih lama dengan izin resmi dan bekerja mandiri, mereka dapat mendaftar sebagai Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU).

“Skema PPU menetapkan iuran sebesar 5 persen dari gaji atau upah bulanan, dengan 4 persen dibayar pemberi kerja dan 1 persen dibayar pekerja. Sementara itu, bagi WNA yang mendaftar sebagai PBPU secara mandiri, besaran iurannya tetap sama seperti WNI sesuai kelas perawatan yang dipilih,” terang Dina.

Ia menambahkan, keterlibatan WNA dalam JKN akan memperkuat prinsip gotong royong. Semua peserta saling membantu membiayai layanan kesehatan sehingga keberlangsungan program tetap terjaga.

Sementara itu, Maria (29), staf HRD di salah satu perusahaan kawasan industri PIER Kabupaten Pasuruan, mengaku pihaknya rutin mendaftarkan tenaga kerja asing ke JKN. Menurutnya, langkah ini menjadi kewajiban hukum sekaligus bentuk kepedulian perusahaan terhadap karyawan.

“Kami selalu memastikan pekerja asing yang bekerja di Perusahaan kami terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Dengan begitu, mereka bisa merasa aman karena hak kesehatannya terlindungi,” kata Maria.

Maria juga menekankan bahwa kewajiban perusahaan untuk mendaftarkan pekerja asing bukan hanya soal kepatuhan pada aturan. Menurutnya, hal ini sekaligus menjadi cara perusahaan menunjukkan tanggung jawab sosial, menciptakan rasa aman, dan meningkatkan loyalitas pekerja.

“Kalau karyawan tahu perusahaan peduli pada kesehatan mereka, tentu semangat bekerja juga meningkat. Jadi bukan hanya pekerja yang diuntungkan, tapi perusahaan juga ikut merasakan dampaknya,” tambah Maria.

Ia menyebut, kepastian hak kesehatan yang setara membuat suasana kerja lebih kondusif. Hal itu penting di kawasan industri yang memiliki banyak tenaga kerja dari berbagai negara.

“Semua karyawan, baik lokal maupun asing, diperlakukan sama. Dengan begitu, hubungan kerja menjadi lebih harmonis.” Tutupnya.

Laporan: rn/ra/red

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button