JATIMSURABAYA

Satyam Kumar Investor India Pertanyakan Keabsahan Hukum Atas Pelanggaran Keimigrasian

Satyam Kumar, investor asal India (Foto : Ak/BN)

SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Satyam Kumar, (42), seorang investor dari India merasa janggal atas tuduhan pihak Imigrasi Juanda, Surabaya, bahwa dirinya dipidana diluar prosedur hukum yang sebenarnya, bahkan memaksakan kehendak untuk menahan pemilik dua perseroan yang beroperasi di Jakarta tersebut.

Sebagaimana diungkapkan Satyam Kumar dalam persidangan di ruang sidang Sari 3 PN Surabaya baru-baru ini, bahwa pada awal dirinya dijadikan tersangka ketika ia ditelpon petugas Imigrasi Juanda pada 16 Desember 2024 untuk datang di kantor Imigrasi setempat guna memberikan keterangan terkait 17 orang India yang ditangkap karena diketahui masuk di Jawa Timur secara ilegal.

Dijelaskan Satyam, petugas imigrasi menanyakan penanganan 17 orang India yang transit di Indonesia dengan tujuan akhirnya di Spanyol, termasuk yang mengurus visa dan dokumen imigrasi lainnya, yang memberi tempat penampungan dan memberi makan minum mereka selama di Surabaya.

Namun Satyam mengakui sama sekali tidak mengurus dokumen keimigrasian mereka dan tidak mendatangkan mereka masuk di Indonesia. “Semua pengurusan dokumen imigrasi dan visa adalah Irma untuk melanjutkan perjalanan mereka ke Spanyol. Aku cuman kasihan pada mereka, aku kasih makan minum mereka sebentar karena gak ada uang. Kalau aku ada rejki uang sedikit-dikit aku kasih. Mereka tidak bisa bahasa Inggris dan Indonesia”, papar Satyam pada media Bidik Nasional.

Seperti diketahui, Irma adalah seorang pengurus dokumen Keimigrasian yang sudah dikenal petugas Imigrasi Juanda dan mendapatkan pekerjaan itu dari Lia dan Lia sendiri merupakan istri daripada Satyam Kumar yang menangani penampungan warga asal Nepal, India itu di wilayah Sidosermo, Surabaya.

Hal yang mengejutkan disertai perasaan berontak dari Satyam, begitu habis diinterogasi oleh penyidik Imigrasi, investor yang masuk di Indonesia sejak 2019 itu tidak diperbolehkan pulang alias ditahan di ruang tahanan Imigrasi terhitung mulai tanggal 16 Desember 2024 sampai 4 Maret 2025 tanpa salah dan pelanggaran jenis apa yang dilakukan Satyam.

Kemudian ketiga tersangka diserahkan kepada Kejaksaan tertanggal 4 Maret 2025 dan menjalani penahanan di Rutan Medaeng hingga saat ini. “Bayangkan seperti apa pelanggaran yang aku lakukan sampai ditahan seperti orang-orang kejahatan besar. Kami ditahan sejak tanggal 16 Desember 2024, kemudian peraturan apa yang ditimpakan kepada kami sampai ditahan tanpa batas begini. Sembilan bulan lebih kami ditahan, kemudian hukum apa yang diterapkan kepada kami ini?”, ungkap Satyam bertanya.

Dalam persidangan yang dibuka untuk umum itu pula Satyam mempertanyakan kinerja aparat Imigrasi yang begitu mudah menetapkan dirinya sebagai tersangka, padahal ia adalah investor yang ikut andil besar menghidupkan perekonomian di Indonesia berkat kegiatan bisnisnya di berbagai sektor. Perusahaannya PT.Indo Shark Line dan PT.Shark Capital Investment resmi tercatat di Badan Penanaman Modal Asing (BPMA) di Jakarta.

Ia bersama Lia dan Bukhat dalam satu dakwaan Jaksa penuntut umum, Galih Riana, SH (Kejari Surabaya) dengan tuduhan melanggar Pasal 120 UU No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (sampai dua kali mengalami perubahan). Seperti diketahui Pasal 120 tersebut menetapkan seseorang yang melakukan penyelundupan manusia untuk menarik keuntungan secara ekonomi.

Ditegaskan Satyam Kumar, bahwa dirinya tidak mengerti sama sekali apa yang dituduhkan pihak Imigrasi atau pun kejaksaan pada dirinya. “Sebab aku cuman memberi makan dan minum kepada mereka yang transit sementara di Indonesia. Mereka tidak bekerja di Indonesia, tapi akan bekerja di Spanyol. Perusahaan aku tidak bekerja menangani orang asing masuk di Indonesia”, tandas Satyam yang ngaku merasa heran atas tuduhan padanya tersebut.

Ke-17 orang Nepal itu terungkap memiliki paspor dan izin tinggal yang sah di Jawa Timur dan Bali. Tapi pengurusan paspor dan dokumen lain diurus Bu Irma untuk ke Spanyol dan uang mereka ada di Bu Irma. “Biaya ditarik Rp 55 juta sampai Rp 75 juta per orang”, terang Satyam pada majelis hakim di Sari 3 PN Surabaya Senin lalu.

Diduga keras, terungkapnya keberadaan migran Nepal, India di Surabaya setelah uang mereka terkumpul di Bu Irma, kemudian Irma melapor ke pihak Imigrasi Juanda. “Iya benar, itu gara-gara diurus Bu Irma, mereka jadi masalah”, ucap Satyam yang mengaku tetap menjalankan investasi di Indonesia. Ketika Irma memberikan keterangan saksi nyaris tak terdengar suaranya meskipun memakai mick dan sangat hati-hati.

Satyam juga menanyakan keabsahan pemeriksaan pihak Imigrasi padanya tanpa surat panggilan, tanpa surat penetapan sebagai tersangka apa, tanpa surat penahanan. “Aku ini investor, dengan begitu mudahnya menuduh aku melanggar Keimigrasian, padahal aku cuman bantu kasih makan pada 17 orang Nepal yang transit di Jawa Timur atau Indonesia. Aku sungguh kaget dijadikan tersangka, kemudian ada apa Imigrasi bertindak kepada aku”, timpal Satyam heran.

Mengutip keterangan saksi petugas Imigrasi dalam persidangan, bahwa penetapan ketiga orang terdakwa ini sebelumnya sudah memenuhi prosedur keimigrasian, namun tidak memerinci prosedur yang harus diterapkan kepada ketiga terdakwa, khususnya kepada Satyam Kumar.

Sementara itu Jasa penuntut umum Galih Riana, SH (Kejari Surabaya) ketika dikonfirmasi Wartawan BIDIK NASIONAL terkait lemahnya bukti keterlibatan Satyam Kumar, Jaksa Galih mengatakan pihaknya akan mendalami fakta-fakta dalam persidangan. “Kami akan mengumpulkan keterangan para saksi melalui persidangan ini guna mendapatkan bukti-bukti keterlibatan mereka terkait Pasal 120 tersebut”, ujar Galih singkat.

Laporan: Akariem

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button