
MADIUN, BIDIKNASIONAL.com – Tidak ada yang bisa menebak kapan sakit datang. Hal itu pula yang dialami oleh Suparno, warga Desa Klecorejo Kabupaten Madiun ketika divonis menderita gagal ginjal dan harus menjalani cuci darah. Biaya yang tidak sedikit untuk pengobatan rutin membuat sang anak, Nurul sempat bingung. Namun kebingungan tersebut hilang saat Nurul mengetahui bahwa pengobatan rutin dan cuci darah yang harus dijalani oleh orang tuanya dijamin oleh BPJS Kesehatan.
“Alhamdulillah saya sudah menjadi peserta JKN, jadi lebih tenang tidak memikirkan biaya pengobatan Bapak. Kalau dihitung biaya sekali cuci darah bisa jutaan rupiah dan Bapak sudah menjalani cuci darah rutin selama satu tahun ini,” ujar Nurul di RSUD Caruban Kabupaten Madiun, Selasa (30/9).
Nurul menambahkan bahwa pengalaman tersebut telah menunjukkan perbedaan mendasar antara Program JKN dengan asuransi kesehatan swasta. Menurutnya, program jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan memberikan perlindungan kesehatan seumur hidup dengan manfaat yang sangat luas, bahkan untuk penyakit kronis dan katastropik.
Penyakit kronis merupakan penyakit yang membutuhkan pengobatan jangka panjang, seperti diabetes, hipertensi atau asma. Sedangkan penyakit katastropik adalah penyakit yang dalam penanganannya membutuhkan biaya tinggi, misalnya kanker, gagal ginjal, jantung, talasemia dan hemofilia.
“Seluruh biaya pengobatan cuci darah Bapak ditanggung oleh BPJS Kesehatan tanpa ada plafon biaya. Ini salah hatu hal yang membedakan Program JKN dengan program asuransi swasta,” tambahnya.
Bagi Nurul, keberadaan Program JKN menjadi penopang penting dalam menghadapi risiko kesehatan dan merupakan bentuk nyata gotong royong bangsa Indonesia dalam mewujudkan masyarakat sehat secara menyeluruh. Tak hanya itu, dengan manfaat yang luas, iuran yang terjangkau, serta jaminan tanpa batasan plafon, Program JKN benar-benar memberikan perlindungan finansial..
“Iurannya tidak memberatkan, kalaupun sudah membayar iuran tapi kondisi kita sehat, artinya kita bisa saling membantu peserta lain yang sakit, begitu pula sebaliknya. Benar kalau semboyannya dengan gotong royong semua tertolong,” ungkap Nurul.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Madiun, Wahyu Dyah Puspitasari memberikan keterangan Program JKN dirumuskan dengan prinsip asuransi sosial guna memberikan jaminan perlindungan finansial untuk seluruh penduduk Indonesia tanpa terkecuali. Itulah yang membedakan dengan asuransi kesehatan swasta yang bersifat komersial.
“Semua orang bisa menjadi peserta JKN, tidak ada pembatasan usia maupun seleksi kondisi kesehatan, Mulai dari bayi baru lahir hingga lanjut usia, baik sehat maupun memiliki riwayat penyakit, semuanya bisa menjadi peserta JKN dengan hak yang sama,” jelas Ita, Rabu (1/10) di kantornya.
Ita menambahkan bahwa Program JKN berjalan dalam sebuah kerangka yang melibatkan tiga pilar utama yaitu BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara, peserta JKN sebagai penerima manfaat dan fasilitas kesehaan sebagai pemberi layanan. Ketiga elemen tersebut terhubung dalam sebuah sistem yang saling mendukung guna memastikan masyarakat mendapatkan akses layanan kesehatan yang merata. BPJS Kesehatan berperan mengelola kepesertaan, iuran hingga pembayaran klaim ke fasilitas kesehatan, sementara fasilitas kesehatan memberikan pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis peserta JKN.
Seluruh mekanisme dalam Program JKN dilindungi oleh regulasi yang dibuat oleh Pemerintah mulai dari standar pelayanan yang harus diberikan oleh fasilitas kesehatan, tarif layanan kesehatan, hingga pembayaran klaim kepada fasilitas kesehatan. Selain itu, diatur juga mengenai siapa saja yang berhak menerima banturan iuran dari pemerintah, khususnya masyarakat kurang mampu melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).
“Dengan kerangka tersebut, Program JKN menjadi sistem jaminan kesehatan yang terstruktur, adil dan berkelanjutan bagi seluruh rakyat Indonesia. Dan pada intinya, tujuan Program JKN adalah untuk perlindungan finansial bagi seluruh masyarakat dalam mendapatkan layanan kesehatan yang berkualitas karena kesehatan adalah hak dasar setiap manusia,” tutup Ita.
Laporan: rn/tk/red
Editor: Budi Santoso



