
Kuasa hukum Tergugat (PT.SBS), kanan. (Foto : Ak/BN)
SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Setelah berhasil mengangkut sebanyak 36 ton komoditi raw sugar (gula mentah) dengan total impor dari Brasil sejumlah 56.000 ton sampai di gudang pabrik gula, PT.Surya Buana Sentosa (SBS) diduga keras hendak mengakali pihak PT.Anutama Transport (AT) di Tanjung Perak, Surabaya dengan tidak mau membayar ongkos angkut sebesar Rp 107 juta.
Pasalnya, PT.SBS beralasan dari 36 ton sekali angkut pada 4 November 2024 oleh armada truk milik PT.AT tersebut, 9.000 Kg raw sugar terkena air hujan tatkala dalam perjalanan dari pelabuhan JIIPE Manyar Gresik ke gudang pabrik gula di Tuban akibat terpal penutup raw sugar mengalami kebocoran kecil.
Hal itu terungkap dari kesaksian dua pegawai perusahaan bongkar muat yang berbeda dalam persidangan gugatan perdata Nomor : 111/Pdt.S/2025/PN.Sby yang diajukan team kuasa hukum PT.AT, Maryadi SH Cs, yakni saksi Agus Setiawan (43) dan Agif Hakim (49) yang dihadirkan oleh PT. SBS sebagai tergugat dalam sidang Kamis siang (2/10/2025) berlangsung di ruang Sari 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Saksi Agus dari PT. Steven Doring Regional (SDR) merupakan perusahaan yang membongkar raw sugar dari Brasil tersebut sekaligus ditugaskan mengawasi mulai kapal raw sugar dari Brasil itu sandar sampai selesai pembongkaran. Pada saat kejadian raw sugar mengalami basah di truk, Agus mendatangi di lokasi gudang dan melihat sebagian kecil mengalami basah, tapi sudah dipisahkan dari gula mentah kering alias baik.

Team kuasa hukum PT. Anutama Transport (kiri) sedang mencermati materi gugatannya di hadapan hakim
Menurut Agus dan Agif yang mengutip pernyataan dari pihak perusahaan bongkar muat raw sugar, kerusakan satu kilo gram saja diklaim sebagai kerusakan semuanya, mungkin akibat kejadian itu pihak PT.SBS tidak mau membayar ongkos angkut raw sugar sebanyak 36 ton tersebut.
Sedangkan Agus mengatakan, bahwa yang bertanggungjawab atas kerusakan muatan adalah Wiyono, sopir truk milik PT.AT tersebut, padahal transaksi biaya ongkos angkut raw sugar tentu saja dilakukan oleh manajemen Anutama Transport dengan SBS, bukan oleh sopir truk.
Ketika ditanya Wartawan BIDIK Nasional kepada kuasa hukum PT. Anutama Transport terkait adakah perjanjian pertanggungjawaban kedua pihak bila terjadi kerusakan raw sugar diatas truk ? Team kuasa hukum PT.AT menegaskan, “tidak ada”.
Hakim tunggal yang memeriksa gugatan perdata PT. Anutama Transport di Tanjung Perak yang bersidang di ruang Sari 1 PN Surabaya tersebut menetapkan akan membacakan keputusan melalui aplikasi accourt pada tanggal 9 Oktober mendatang. Hakim mengingatkan pula para pihak yang berperkara bila ada oknum yang menghubungi membawa-bawa nama hakim terkait perkara yang sedang diproses di pengadilan, segera melapor ke pihak berwajib.
Laporan: Akariem



