
PASURUAN, BIDIKNASIONAL.com – Proses pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan memegang peran penting bagi fasilitas kesehatan. Dana klaim tersebut menjadi sumber utama dalam mendukung pelayanan kesehatan bagi jutaan peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pencairan klaim yang dilakukan tepat waktu juga memberikan manfaat langsung bagi peserta JKN sebagai penerima layanan kesehatan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pasuruan, Dina Diana Permata, menjelaskan bahwa mekanisme pembayaran klaim rumah sakit sudah memiliki aturan baku. Sesuai ketentuan, klaim wajib dibayarkan maksimal 15 hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap. Dengan kata lain, semakin cepat rumah sakit melengkapi dokumen yang dipersyaratkan, semakin cepat pula dana klaim bisa dicairkan.
“Kalau berkas lengkap, tidak perlu menunggu lama. Semakin cepat rumah sakit melengkapi berkas, semakin cepat klaim mereka dibayarkan,” jelas Dina, Selasa (30/9).
Ia menambahkan, kekhawatiran terkait keterlambatan pembayaran atau bahkan isu gagal bayar sebenarnya sudah tidak perlu muncul lagi. BPJS Kesehatan telah menyiapkan sistem yang membuat klaim bisa diselesaikan lebih cepat dari pada batas waktu 15 hari.
Tidak ada yang namanya gagal bayar. Bahkan, rata-rata klaim bisa diselesaikan lebih cepat dari ketentuan, sebagai upaya menjaga kepercayaan rumah sakit,” ujarnya.
Untuk mendukung keterbukaan informasi, BPJS Kesehatan juga menghadirkan Portal Informasi Fasilitas Kesehatan (PIF). Melalui portal ini, rumah sakit dapat memantau status klaim mereka secara real-time. Mulai dari tahap pengajuan, proses verifikasi, hingga pembayaran, semuanya bisa dipantau secara terbuka oleh fasilitas kesehatan.
“Dengan adanya PIF, semua jelas. Rumah sakit bisa tahu langsung sampai tahap mana klaim mereka diproses. Jadi tidak ada lagi kabar simpang siur,” tambah Dina.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga menyediakan fasilitas Uang Muka Pelayanan Kesehatan (Pelkes). Dana talangan ini membantu rumah sakit tetap menjaga likuiditas keuangan, terutama ketika menunggu klaim diproses. Dengan begitu, pelayanan kepada peserta JKN bisa tetap berjalan normal tanpa terganggu masalah administrasi keuangan.
“Dengan adanya Pelkes, rumah sakit tetap bisa beroperasi dengan tenang. Layanan untuk peserta JKN tidak boleh terganggu hanya karena menunggu pencairan klaim,” jelas Dina.
Dari sisi peserta, manfaat dari kelancaran mekanisme klaim ini benar-benar terasa. Salah satunya dirasakan oleh Afif (35), Warga Kabupaten Pasuruan yang sudah beberapa kali menggunakan layanan JKN. Menurutnya, dirinya merasa tenang karena selama berobat di rumah sakit tidak pernah terkendala masalah biaya.
“Selama saya pakai JKN, alhamdulillah selalu lancar. Kalau masuk rumah sakit, tinggal tunjukin kartu, langsung ditangani tanpa ada biaya tambahan,” kata Afif saat ditemui.
Afif mengaku, pelayanan yang diterimanya di rumah sakit cukup baik. Ia percaya, lancarnya klaim yang dibayarkan BPJS Kesehatan membuat rumah sakit bisa lebih fokus melayani pasien, termasuk peserta JKN seperti dirinya.
“Kalau rumah sakitnya yakin klaim dibayar tepat waktu, otomatis pesertanya juga dilayani dengan baik. Itu yang saya rasakan selama ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, Afif berharap agar program JKN dapat terus berjalan dan semakin diperkuat. Menurutnya, JKN sudah menjadi penopang utama masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan, mengingat biaya rumah sakit saat ini terus meningkat.
“Buat orang biasa kayak saya, JKN ini sangat membantu. Biaya rumah sakit sekarang mahal, tapi dengan JKN kami nggak bingung lagi. Semoga ke depan tambah lancar dan program ini bisa terus ada,” tutup Afif.
Dengan adanya kepastian klaim rumah sakit dibayar tepat waktu, peserta JKN jadi lebih tenang kalau butuh layanan kesehatan. Bukan cuma rumah sakit yang terbantu operasionalnya, tapi masyarakat juga makin yakin kalau JKN benar-benar jadi solusi kesehatan yang adil, merata, dan bisa diandalkan untuk semua orang.
Laporan: rn/ra/red
Editor: Budi Santoso



