BANGKALANJATIM

Tanpa Papan Proyek, Pembangunan Jalan Hotmix di Desa Bajeman Jadi Sorotan

Proyek jalan hotmix dusun Jipen, Desa Bajeman yang tanpa papan informasi proyek (Foto: Abd Rosi)

BANGKALAN, BIDIKNASIONAL.com – Proyek pengaspalan di Dusun Jipen, Desa Bajeman, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan Madura, menuai sorotan. Pasalnya, tanpa adanya plang nama atau plang proyek dugaan pembangunan jalan Hotmix, syarat penyimpangan.

Tertuang dalam Peraturan Presiden No.54 tahun 2010 dan Perpres No.70 tahun 2012, segala proyek yang sumbernya dari APBN dan APBD, mewajibkan pemasangan papan informasi proyek guna memberitahukan kepada publik secara detail mengenai sumber anggaran, volume, besaran biaya dan pelaksana kegiatan jalan hotmix.

Diminta ketua pemuda Dusun Jipen Abd. Halim, pemasangan plang proyek sangat penting, agar masyarakat dapat mengetahui sumber anggaran dan mengawasi pekerjaan supaya prosedural benar-benar dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Sepertilah ini, timbul asumsi masyarakat bahwa proyek yang dikerjakan tidak sesuai bestek dan diduga ada penyimpangan biaya sehingga perbaikan aspal tidak bermutu dan dikerjakan asal-asalan,” ujarnya kepada wartawan koran ini, Sabtu (04/10/2025).

“Jika benar plang proyek tidak dipasang, sementara kegiatan telah berjalan berarti pelaksana kegiatan telah mengabaikan perundang-undangan yang berlaku,” sambungnya.

Menurut ketua pemuda Jipen tersebut, sejak awal pengerjaan atau pembangunan jalan Hotmix tersebut, sama sekali tidak diberikan plang proyek. Bahkan, kondisi serupa juga terjadi pada proyek pembangunan lain yang ada di Dusun Jipen.

“Dari awal tidak ada plang proyek yang dipasang, sehingga tidak jelas berapa anggaran dan sumber dananya. Setiap ada pembangunan di desa ini, tidak pernah ada plang proyek yang dipasang,” tuturnya.

Ia meminta kepada Kepala Desa Bajeman transparan kepada masyarakat terkait pengerjaan apapun yang sumbernya dari Anggaran Negara. Termasuk pengerjaan atau pembangunan jalan Hotmix ini, agar selalu memasang plang proyek.

“Pemasangan plang proyek ini, sebagai bentuk implementasi transparansi dan akuntabilitas, seperti diamanatkan oleh Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008,” terangnya.

Hingga berita dipublikasikan, Kepala Desa Bajeman belum bisa dihubungi oleh wartawan koran ini.

Pewarta : Abd. Rosi

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button