
Wawancara: Menjawab Temuan BPK atas Pengelolaan Belanja Hibah, Kabag Kesra, Nunuk Djatmiko (tengga batik warna biru (Dok. Foto: Andy Faisol)
MOJOKERTO, BIDIKNASIONAL.com – Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Mojokerto, Nunuk Djatmiko buka suara atas lemahnya pengendalian Belanja Hibah dibawah kepemimpinannya.
Pria yang dikenal “grapyak” itu dengan hangat menyambut kedatangan tim Liputan Khusus BIDIK NASIONAL.com, “Silakan masuk, pintanya, sembari tersenyum mengarahkan kami ke ruang kerjanya,” Kamis 2 Oktober 2025.
Dibalik jendela kaca, hawa sejuk pendingin ruangan menyapu pelan, menyelingi perbincangan kami, tak ada jarak antara pejabat dan pewarta, namun kami tetap saling menghormati dan tetap fokus pada subtansi.
Menanggapi hasil pemeriksaan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Timur atas Pelaksanaan Belanja Hibah Bagian Kesra tahun 2023 per/tanggal 1 April 2024 terdapat sebanyak 32 dari 228 penerima hibah sebesar Rp 8.255.000.000,00 belum menyampaikan LPJ.
Nunuk Djatmiko menjelaskan jika pihaknya secara patuh telah menindak lanjuti temuan BPK dengan melakukan penagian baik melalui surat, telepon, bahkan mendatangi lembaga penerima hibah. Hasilnya pada tanggal 4 April 2024 semua lembaga penerima telah menyampaikan LPJ penggunaan hibah.
Saat disinggung perihal pelaksanaan pekerjaan Pemb/Rehab. Masjid Agung Darussalam yang tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), kelopak mata bagian atas Nunuk Djatmiko terangkat tinggi sembari menghela napas panjang. Ia menerangkan, “atas temuan tersebut panitia pembangunan Masjid AD telah mengajukan berubahan RAB atau dikenal Adendum,” jawabnya.
Komunikasi interaktif kami pun berlanjut pada Laporan Hasil Pemeriksaan BPK yang mengungkap temuan sembilan (9) penerima hibah atas pemb/rehab gedung yang telah selesai dikerjakan seluruhnya tidak dilengkapi dokumentasi foto pelaksanaan pembangunan mulai progres 0% sampai 100%.
Dengan hati-hati perlahan Nunuk Djatmiko menjawabnya, “sepemahaman kami Perbub 15 tahun 2022 tidak mengatur syarat penyusunan LPJ dilengkapi dengan dokumentasi proseses pembangunan. Jawabnya singkat. Atas permasalahan-permasalan tersebut, BPK berkesimpulan jika penggunaan dana hibah sebanyak 32 dari 228 penerima hibah yang belum menyampaikan LPJ dan 9 penerima hibah tidak melampirkan dokumen progress pembangunan 0% sampai 100%, tidak dapat diyakini kebenarannya,” jelasnya.
Tampak sekilas kerutan dikening Nunuk Djatmiko menatap wartawan yang tengah mendalami jawaban atas 9 lembaga penerima hibah yang diketahui tidak melampirkan dokumen progress pembangunan 0% sampai 100% dalam LPJ.
BPK dalam LHP secara uji petik dan analisis LPJ atas penyaluran dana hibah pada Yayasan Bina Insani juga menemukan penyampaian LPJ penggunaan dana hibah 100% diserhakan sebelum pembangunan/rehab selesai dikerjakan.
Sembari menyerahkan beberapa dokumen anatara lain daftar penerima hibah yang terlambat menyampaikan LPJ, Realisasi Anggara Biaya (RAB) Perubahan, Masjid Agung Darussalam, Adendum RAB Yayasan Riyadlul Ilmi, dan Naska Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), Nunuk Djatmiko menambahkan, “semua rekomendasi BPK telah dengan patuh kami laksanakan, termasuk membuat Aplikasi SI ABAH (Sistem Informasi Hibah Daerah) guna mempercepat dan mempermudah penerima hibah dalam menyusun LPJ penggunaan dana hibah,” ungkapnya.
Penjelasan Kabag Kesra, Nunuk Djatmiko, di ruang kerjanya itu disampaikan sebagai hak jawab atas pemberitaan BIDIK NASIONAL Edisi 879/25 SEPT-05 OKT 2025 dengan Judul: BPK TEMUKAN BELANJA HIBAH BAGIAN KESRA PEMKAB MOJOKERTO RP 8,2 M BERMASALAH.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Mojokerto Tahun 2023 mengungkap kelemahan pengendalian belanja hibah yang disalurkan kepada Lembaga keagamaan pada Bagian Kesra Setda Kab. Mojokerto.
Sebanyak 32 dari 228 penerima hibah sebesar Rp 8.255.000.000,00 belum menyampaikan LPJ penggunaan dana hibah, pelaksanaan Pembangunan/ Rehab. Masjid Agung Darussalam tidak sesuai RAB, dan LPJ Pembangunan Gedung pada Sembilan penerima hibah tidak dilengkapi dokumentasi foto kegiatan, hingga penyempaian LPJ penggunaan dana hibah 100% pada tahap pembangunan masih berlangsung.
Informasi yang diterima wartawan menyebut bahwa proses penganggaran, pelaksanaan, Penatausahaan, dan Pelaporan Dana Hibah “tertutup” untuk publik, dan ditengarai syarat kepentingan.
“Kami berharap wartawan dapat mengungkap dokumen perencanaan belanja hibah. Serangkaian kegiatan jurnalistik penting dilakukan untuk mengetahui syarat administrasi yang memuat legalitas penerima bantuan hibah, kebutuhan, rencana anggaran biaya sebagai dasar untuk memastikan hasil dari setiap uang yang salurkan tepat sasaran, tapat manfaat dan tepat mutu,” ungkap narasumber BIDIKNASIONAL.com.
Penulis : Toddy Pras H



